Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 Februari 2026, 00.26 WIB

Psikolog Mintarsih Menyentil Nikita Willy dan Indra Priawan, Terkait Apa?

Psikolog Mintarsih. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Psikolog Mintarsih. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Psikolog Mintarsih Abdul Latief melontarkan sentilan dialamatkan kepada keponakannya, Indra Priawan dan istrinya, artis Nikita Willy, yang dianggap memiliki gaya hidup mewah.

Mintarsih menyentil pasangan suami istri tersebut bukan tanpa alasan. Dia meyakini saham miliknya yang dihilangkan sebesar 21,67 persen di perusahaan PT Blue Bird Taxi mengalir kepada Indra Priawan dan Nikita Willy.

"Jelas (ada kaitannya). Saham saya diambil, ikut diambil oleh mereka (Nikita Willy dan Indra Priawan). Sekarang lihat kekayaan mereka berapa? Bisa diterka sendiri dengan flexing-nya,” ungkap Mintarsih saat ditemui di kediamannya di bilangan Buncit, Jakarta Selatan.

Menurut Mintarsih, gaya hidup mewah Indra Priawan dan Nikita Willy tidak mungkin dapat dibiayai dari hasil kerja keras mereka sendiri. Dia yakin sekali saham miliknya yang mengalir kepada pasangan tersebut. Apalagi, katanya, mereka menggunakan helikopter dan hotel-hotel terbaik saat bepergian ke luar negeri.

Menurut Mintarsih, kekayaannya yang hilang dengan dihilangkannya saham miliknya di perusahaan angkanya bernilai fantastis diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Perubahan kepemilikan saham Mintarsih di CV Lestiani lewat Surat No. W10.U113774.12.2013.03 tertanggal 9 Desember 2013.

"Saham saya bukan hilang, saham saya dipindahkan ke tangan mereka dan kemudian dibagi," paparnya.

Menurut Mintarsih, sebelum didirikan PT Blue Bird pada tahun 2001 silam, dia mengundurkan diri sebagai Pengurus/Direksi CV Lestiani melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 02/2001/SOM.PN.JKT.Pst tertanggal 30 April 2001.

"Disinilah Purnomo dan Chandra, mertua dari Nikita Willy, mulai melanjutkan siasat-siasat kotornya. Kata mundur dalam jabatan sebagai Direksi CV Lestiani dimanipulasi menjadi mundur sebagai pemegang saham CV Lestiani," ungkapnya.

Mintarsih sampai saat ini masih terus berjuang atas permasalahan yang dialaminya di perusahaan PT Blue Bird Taxi. Dia tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan Pengadilan Tinggi, dan Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa dirinya harus membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.

Mintarsih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait permasalahannya dengan saudaranya di perusahaan. Sampai saat ini, proses hukumnya masih terus bergulir.

"PK sampai sekarang belum ada putusan sejak diajukan sekitar 1,5 tahun lalu. Saya sempat datang dan tanya, masih antre," katanya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore