Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Oktober 2025, 04.42 WIB

Ajukan PK Terkait Masalah dengan Adiknya, Mintarsih Ketuk Hati Hakim Agung

Psikolog Mintarsih sangat keberatan anak-anaknya diminta ikut membayar ganti rugi dan denda sebesar Rp 140 miliar kepada PT Blue Bird Taxi. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Psikolog Mintarsih sangat keberatan anak-anaknya diminta ikut membayar ganti rugi dan denda sebesar Rp 140 miliar kepada PT Blue Bird Taxi. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Psiokolog Mintarsih Abdul Latief telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait masalah dengan adik kandungnya, Purnomo, buntut adanya permasalahan di dalam perusahaan PT Blue Bird Taxi.

Mintarsih tidak terima dengan  putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan Pengadilan Tinggi, dan Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa dirinya harus membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.

Mintarsih sangat kecewa dengan putusan tersebut karena gaji selama dia bekerja diminta kembali oleh perusahaan. Kekecewaannya bertambah lantaran anaknya juga diminta untuk ikut membayarnya, padahal anak- anaknya dinilai tidak tahu apa-apa atas perkara yang dialaminya dengan sang adik. 

"PK yang saya ajukan adalah bahwa putusan tidak masuk akal karena yang menggugat adalah PT Blue Bird Taxi, tapi perusahaan tidak memberikan keputusan menyetujui gugatan. Tiba-tiba saja Purnomo memakai nama perusahaan, apakah dia berhak ? Kan PT yang harus menentukan adalah PT," kata Mintarsih dalam jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Mintarsih berharap Hakim Agung memikirkan dan memutus dengan pikiran jernih permasalahan yang menjeratnya. Pasalnya, apabila kasusnya dijadikan yurisprudensi, bukan tidak mungkin kasus gaji dari hasil bekerja diminta kembali oleh perusahaan akan dialami oleh banyak orang lain.

"Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika kasus serupa dialami Hakim Agung dan keluarganya," ucap Mintarsih.

Dia juga menyatakan, apabila kasus yang menjeratnya ini memang harus dinyatakan bersalah, Mintarsih meminta agar dirinya saja yang dihukum berat, tidak perlu melibatkan anak-anaknya yang tidak tahu apa-apa.

"Kalau memang saya dinyatakan bersalah, hukum mati saja saya tidak usah libatkan anak-anak saya. Bayangkan seperti penderitaan mereka (anak-anak) kalau ini betul-betul dijalankan, bagaimana penderitaan mereka? Mereka tidak punya masa depan lagi," katanya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore