Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Februari 2026, 02.31 WIB

SM Entertainment Diduga Sita Aset Pribadi Chen, Baekhyun dan Xiumin EXO

EXO-CBX Chen, Baekhyun dan Xiumin (Soompi) - Image

EXO-CBX Chen, Baekhyun dan Xiumin (Soompi)

JawaPos.com – SM Entertainment dikabarkan melakukan penyitaan terhadap aset pribadi anggota EXO, yakni Chen, Baekhyun, dan Xiumin yang dikenal sebagai unit CBX.

Dikutip dalam akun Instagram @coppamagz pada Rabu (11/2), langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan klaim keuangan yang setara dengan 10 persen dari penjualan individu ketiga artis tersebut.

Penyitaan ini menjadi babak baru dalam konflik hukum antara SM Entertainment dan CBX.

Sengketa bermula pada 2023 ketika Chen, Baekhyun, dan Xiumin menyatakan pemutusan kontrak eksklusif dengan SM Entertainment.

EXO CBX menilai jangka waktu kontrak yang berlaku tidak adil dan merugikan pihak artis. Pada 2024, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan kerja sama baru melalui perusahaan terpisah dengan kewajiban pembayaran 10 persen pendapatan individu kepada SM.

Namun, konflik kembali memanas setelah CBX menuding SM Entertainment melanggar perjanjian tersebut.

Ketiganya mengklaim adanya penolakan pembayaran royalti yang seharusnya mereka terima. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang melibatkan klaim finansial bernilai besar.

Berdasarkan penelusuran media Biz Hankook, SM Entertainment melakukan penyitaan aset selama dua hari, yakni pada 9 dan 10 Februari.

Aset yang disita meliputi deposit rumah milik Chen serta apartemen Baekhyun dan Xiumin. Tindakan ini dilakukan sebagai penyitaan sementara guna mengamankan klaim perusahaan.

Apartemen Baekhyun yang disita berada di Acheon-dong, Guri-si, Provinsi Gyeonggi, dengan luas 142 meter persegi. Properti tersebut telah menyelesaikan pendaftaran peralihan kepemilikan pada Oktober 2023.

Sementara itu, apartemen Xiumin di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul, seluas 166 meter persegi, baru tercatat resmi bulan lalu.

Total nilai klaim yang diajukan SM Entertainment terhadap CBX mencapai KRW 2,6 miliar atau Rp 30 miliar.

Rinciannya meliputi KRW 300 juta atau Rp 3,4 miliar atas nama Chen, KRW 1,6 miliar atau Rp 18,5 miliar atas nama Baekhyun, dan KRW 700 juta atau Rp 8,1 miliar atas nama Xiumin.

Klaim tersebut dikaitkan dengan kewajiban pembayaran 10 persen pendapatan individu berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada Juni 2023.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore