Ilustrasi: Bantuan kemanusiaan menuju Gaza tertahan di perbatasan Rafah, Mesir. (REUTERS/Stringer).
JawaPos.com - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dijadwalkan akan mengeluarkan pendapat hukum (advisory opinion) pada Rabu (23/10) mengenai sejauh mana kewajiban Israel terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga kemanusiaan lain yang beroperasi di Gaza dan Tepi Barat.
Pendapat ini diminta oleh Majelis Umum PBB sejak Desember tahun lalu dan diperkirakan akan menjadi acuan penting dalam menentukan tanggung jawab negara terhadap perlindungan pekerja kemanusiaan di seluruh dunia. Meski tidak mengikat secara hukum, keputusan ICJ memiliki bobot politik dan moral yang besar di tataran internasional.
Kasus ini berawal dari tudingan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dengan menolak masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza antara Maret dan Mei 2025. Dalam sidang pada April lalu, perwakilan PBB dan Palestina menyebut tindakan Israel telah memperparah krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.
Meskipun Israel belakangan mengizinkan sebagian bantuan masuk, pejabat PBB menilai jumlahnya masih jauh dari cukup untuk mencegah bencana kemanusiaan yang lebih parah. “Volume bantuan yang diizinkan belum memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Gaza,” kata salah satu pejabat kemanusiaan PBB.
Dalam perjanjian gencatan senjata 20 poin yang dimediasi Amerika Serikat awal Oktober ini, Israel berjanji mengizinkan hingga 600 truk bantuan per hari masuk ke Gaza. Namun, Tel Aviv beralasan pembatasan sebelumnya dilakukan untuk menekan Hamas yang dituduh mencuri bantuan makanan, tuduhan yang dibantah keras oleh kelompok tersebut.
Israel memilih tidak menghadiri sidang ICJ dan hanya menyerahkan posisi hukumnya secara tertulis. Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar bahkan menyebut sidang tersebut sebagai 'sirkus politik' dan menuding ICJ telah dipolitisasi.
Permintaan pendapat hukum ini juga dipicu oleh undang-undang Israel pada 2023 yang melarang badan pengungsi Palestina PBB, UNRWA, beroperasi di wilayahnya. Israel menuduh UNRWA mempekerjakan anggota Hamas yang terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023.
PBB mengakui bahwa sembilan staf UNRWA kemungkinan terlibat dan telah diberhentikan, sementara seorang komandan Hamas yang juga pegawai UNRWA dilaporkan tewas di Gaza pada Oktober 2024.
Sebelumnya, pada awal 2024, ICJ juga menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Pengadilan tersebut menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina karena statusnya sebagai kekuatan pendudukan.
ICJ akan mulai membacakan putusan terbarunya pada pukul 15.00 waktu Den Haag. Hasil keputusan ini diperkirakan akan mempertegas posisi hukum internasional terkait hak kemanusiaan di wilayah konflik, khususnya dalam konteks Gaza yang masih diguncang krisis berkepanjangan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
