Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Desember 2025, 13.17 WIB

Masyarakat Terdampak Bencana Banjir Dapat Uang Kompensasi Senilai Rp 4 Juta Lebih, Tapi di Thailand

Ilustrasi: Banjir melanda sejumlah wilayah di Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Thailand. (Al-Jazeera). - Image

Ilustrasi: Banjir melanda sejumlah wilayah di Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Thailand. (Al-Jazeera).

JawaPos.com - Fenomena cuaca ekstrem kembali menyapu wilayah Asia Tenggara dalam beberapa pekan terakhir. Hujan deras yang turun tanpa jeda, dipicu gabungan monsun dan anomali iklim regional, memicu banjir di sejumlah negara, mulai dari Indonesia, Malaysia, hingga Thailand. 

Kondisi serupa juga melanda wilayah selatan Thailand, menyebabkan ribuan rumah tergenang, akses tertutup air, hingga aktivitas ekonomi warga lumpuh. Di tengah upaya pemulihan, pemerintah Thailand akhirnya mulai menyalurkan bantuan tunai kepada keluarga terdampak banjir. 

Lebih dari 26 ribu keluarga di tiga provinsi selatan telah menerima kompensasi yang langsung dikirim ke rekening mereka pada Senin. Penyaluran ini menjadi langkah awal pemerintah untuk membantu warga kembali bangkit setelah bencana hidrometeorologi tersebut memaksa aktivitas sehari-hari berhenti total.

Departemen Pencegahan dan Mitigasi Bencana (DDPM) mengonfirmasi bahwa setiap keluarga menerima uang sebesar THB 9.000 atau setara sekitar Rp 4 jutaan melalui bank yang terhubung dengan sistem pembayaran digital PromptPay. 

Melansir Nation Thailand, total dana yang disalurkan mencapai THB 239,139 juta atau setara sekitar Rp 105 miliar lebih.

DDPM merinci bahwa bantuan tahap pertama ini ditujukan untuk warga di tiga provinsi dengan tingkat kerusakan paling tinggi, yaitu:

- Songkhla: 4.563 keluarga
- Satun: 8.772 keluarga
- Pattani: 13.236 keluarga

Dana tersebut ditransfer oleh Government Savings Bank menggunakan data kependudukan yang sudah terhubung dengan nomor identitas warga. Mekanisme ini disebut sebagai cara tercepat untuk memastikan bantuan sampai langsung ke penerima tanpa birokrasi berbelit.

Empat Kriteria Rumah Terdampak Banjir

Keputusan pemberian dana mengacu pada tiga resolusi kabinet yang dikeluarkan pada 21 Oktober, 18 November, dan 25 November. Setiap keluarga terdampak berhak menerima bantuan berdasarkan empat kategori kondisi rumah:

1. Rumah yang tergenang kurang dari tujuh hari, tetapi mengalami kerusakan barang.

2. Rumah tergenang lebih dari tujuh hari, sehingga penghuni tidak dapat beraktivitas normal.

3. Rumah tidak terendam tetapi terisolasi banjir, membuat warga terjebak dan tidak bisa keluar selama lebih dari tujuh hari berturut-turut.

4. Hunian di gedung bertingkat yang lantainya tidak terkena air, namun akses dan lingkungan sekitarnya lumpuh akibat banjir lebih dari sepekan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore