Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Januari 2026, 05.27 WIB

Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Resmi Bersalah dalam Kasus Darurat Militer, Dihukum 23 Tahun Penjara!

Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck Soo tiba di Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menghadiri persidangannya terkait darurat militer

JawaPos.com - Pengadilan Seoul resmi menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara, kepada mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck Soo, Rabu (21/1).

Hukuman dijatuhkan atas keterlibatan Han Duck Soo dalam deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 3 Desember 2024. 

Pengadilan menyatakan bahwa Han Duck Soo bersalah karena membantu pemberontakan dan memainkan peran sentral dalam pelaksanaannya.
 
Putusan itu menandai penentuan eksplisit pertama dari lembaga peradilan mengenai apakah deklarasi darurat militer merupakan tindakan pemberontakan. 
 
 
Keputusan ini diperkirakan akan sangat memengaruhi persidangan mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang sedang berlangsung, di mana putusan atas tuduhan pemberontakan dijadwalkan bulan depan.
 
Hukuman penjara untuk Han lebih berat daripada permintaan jaksa penuntut khusus sebelumnya, yaitu 15 tahun. Han langsung ditahan setelah putusan dijatuhkan.
 
"Deklarasi darurat militer dikeluarkan dengan tujuan untuk merusak tatanan konstitusional, dan merupakan tindakan pemberontakan," ungkap Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
 
Pengadilan juga menambahkan bahwa Han sebagai pejabat tertinggi kedua di Korea Selatan gagal mengambil langkah-langkah yang memadai untuk mencegah deklarasi darurat militer dan malah terlibat dalam prosedur untuk membuatnya tampak sah secara hukum.
 
Pengadilan mengutip perannya dalam menyelenggarakan diskusi Kabinet dan keterlibatannya dalam menangani dekrit darurat militer yang disiapkan setelah deklarasi, dengan mengatakan bahwa langkah itu sama dengan berpartisipasi dalam tugas penting dalam melaksanakan pemberontakan.
 
Dikutip dari Korea Times, sidang vonis Han Duck Soo disiarkan langsung, yang mencerminkan perhatian publik secara penuh pada kasus ini.
 
Hal ini menandai kasus pertama di Korea Selatan, di mana mantan anggota Kabinet menghadapi putusan pengadilan yang menarik perhatian pada bagaimana pengadilan akan menilai legalitas deklarasi itu sendiri.
 
Jaksa penuntut berpendapat bahwa Han memainkan peran sentral dalam memberikan legitimasi prosedural, terhadap apa yang mereka gambarkan sebagai deklarasi darurat militer yang melanggar hukum. 
 
Mereka berpendapat bahwa Han sebagai perdana menteri, memiliki kewajiban konstitusional untuk menahan penggunaan kekuasaan darurat yang sewenang-wenang oleh presiden. 
 
Mereka secara khusus menekankan keterlibatannya dalam menangani dekrit yang disiapkan, yang dimaksudkan untuk mengatasi cacat prosedural dalam perintah awal. Dokumen tersebut kemudian dibuang.
 
Pengadilan juga menemukan, bahwa ia menyetujui tindakan-tindakan seperti memutus pasokan listrik dan air ke media, tindakan yang menurut pengadilan sama dengan memainkan peran operasional kunci dalam pemberontakan.
 
Han kemudian menolak klaim jaksa penuntut dengan menegaskan bahwa ia tidak mendukung atau membantu pemberlakuan darurat militer. 
 
Dalam pernyataan terakhirnya di pengadilan, Han mengatakan bahwa ia tidak pernah setuju dengan darurat militer dan tidak pernah berniat untuk membantunya, menambahkan bahwa meskipun ia mencoba membujuk presiden untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut bersama anggota Kabinet lainnya, tidak ada cara praktis untuk menghentikannya. 
 
Han secara konsisten membantah memainkan peran apapun dalam pemberlakuannya.
 
Namun, pengadilan menolak klaim ini, dengan mengutip bukti bahwa Han tidak campur tangan untuk menghalangi tindakan Yoon Suk Yeol dan malah membiarkannya berlanjut.
 
Putusan pengadilan secara luas dipandang sebagai titik acuan utama, untuk putusan pengadilan mendatang terhadap Yoon Suk Yeol, yang menghadapi tuduhan memimpin pemberontakan. 
 
Meskipun pengadilan terpisah sebelumnya telah mengakui ketidak konstitusional deklarasi darurat militer, pengadilan tidak sampai menentukan apakah tindakan itu merupakan pemberontakan.
 
 
Editor: Candra Mega Sari
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore