Mengapa Yoon Suk Yeol divonis makar? Ini dasar hukum, unsur pidana, dan pertimbangan hakim dalam kasus darurat militer. (istimewa)
JawaPos.com - Vonis penjara seumur hidup baru saja dijatuhkan terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Namun diklaim kalau aksi tersebut bukan sekadar putusan politik, melainkan keputusan berbasis konstruksi hukum yang sangat serius: makar atau insurrection.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti melakukan tindakan yang memenuhi unsur makar setelah mengumumkan darurat militer dan mengerahkan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional pada 3 Desember 2024.
Mengutip sumber lokal, dalam hukum pidana Korea Selatan, makar didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk merebut wilayah negara atau menggulingkan tatanan konstitusional.
Apa Saja Unsur Makar?
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada beberapa elemen penting yang terpenuhi:
1. Adanya penggunaan atau ancaman kekerasan
Pengiriman tentara dan helikopter militer ke parlemen dianggap sebagai bentuk tekanan bersenjata terhadap lembaga legislatif.
2. Tujuan melumpuhkan lembaga konstitusional
Hakim menyebut terdapat cukup bukti bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk menghambat atau melumpuhkan fungsi Majelis Nasional.
3. Perencanaan aktif dari terdakwa
Yoon dinilai tidak bertindak spontan, melainkan secara langsung dan proaktif merancang kebijakan darurat militer, termasuk dugaan rencana penangkapan politisi senior.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati, sanksi maksimum untuk kejahatan makar. Namun pengadilan menjatuhkan penjara seumur hidup dengan pertimbangan bahwa rencana tersebut tidak sepenuhnya terlaksana dan sebagian gagal.
Darurat Militer Dinilai Melanggar Konstitusi
Secara teori, presiden memang memiliki kewenangan mengumumkan darurat militer dalam kondisi tertentu. Namun pengadilan menilai langkah Yoon tidak memenuhi standar ancaman nasional yang mendesak.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
