Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Februari 2026, 04.37 WIB

Darurat Militer Berujung Makar, Ini Alasan Hakim Hukum Yoon Suk Yeol Pidana Seumur Hidup

Mengapa Yoon Suk Yeol divonis makar? Ini dasar hukum, unsur pidana, dan pertimbangan hakim dalam kasus darurat militer. (istimewa)

JawaPos.com - Vonis penjara seumur hidup baru saja dijatuhkan terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Namun diklaim kalau aksi tersebut bukan sekadar putusan politik, melainkan keputusan berbasis konstruksi hukum yang sangat serius: makar atau insurrection.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti melakukan tindakan yang memenuhi unsur makar setelah mengumumkan darurat militer dan mengerahkan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional pada 3 Desember 2024.

Mengutip sumber lokal, dalam hukum pidana Korea Selatan, makar didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk merebut wilayah negara atau menggulingkan tatanan konstitusional.

Apa Saja Unsur Makar?

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada beberapa elemen penting yang terpenuhi:

1. Adanya penggunaan atau ancaman kekerasan

Pengiriman tentara dan helikopter militer ke parlemen dianggap sebagai bentuk tekanan bersenjata terhadap lembaga legislatif.

2. Tujuan melumpuhkan lembaga konstitusional

Hakim menyebut terdapat cukup bukti bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk menghambat atau melumpuhkan fungsi Majelis Nasional.

3. Perencanaan aktif dari terdakwa

Yoon dinilai tidak bertindak spontan, melainkan secara langsung dan proaktif merancang kebijakan darurat militer, termasuk dugaan rencana penangkapan politisi senior.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati, sanksi maksimum untuk kejahatan makar. Namun pengadilan menjatuhkan penjara seumur hidup dengan pertimbangan bahwa rencana tersebut tidak sepenuhnya terlaksana dan sebagian gagal.

Darurat Militer Dinilai Melanggar Konstitusi

Secara teori, presiden memang memiliki kewenangan mengumumkan darurat militer dalam kondisi tertentu. Namun pengadilan menilai langkah Yoon tidak memenuhi standar ancaman nasional yang mendesak.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore