
Ilustrasi Zakat dan wakaf. (Istimewa)
JawaPos.com - Harapan besar dalam tata kelola zakat di Indonesia muncul setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam putusannya, MK memerintahkan UU tersebut direvisi untuk menghadirkan pengelolaan zakat yang lebih baik.
Forum Zakat (FOZ) secara khusus menggelar diskusi terkait hasil putusan MK tersebut di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (7/10). Forum itu menghadirkan anggota DPR Maman Imanul Haq sebagai salah satu pembicara.
Maman Imanul Haq menyampaikan harapan setelah keluar putusan MK tersebut, pengelolaan zakat di Indonesia menjadi lebih baik. Dia mengkritik pengelolaan zakat selama ini. "Pengelola zakatnya naik mobil mewah, sementara rakyat penerima zakat makan beras berkutu," kata anggota Fraksi PKB itu. Fenomena seperti ini tidak boleh terjadi lagi.
Politikus PKB itu mengatakan, DPR siap menjalankan amanah dari MK terkait gugatan UU tentang Pengelolaan Zakat. Dia menjelaskan DPR nantinya akan melibatkan komponen masyarakat dalam revisi UU tentang zakat. "Termasuk melibatkan komunitas zakat, seperti teman-teman di FOZ ini," tuturnya.
Diskusi tersebut juga dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur. Dia menegaskan, putusan MK itu menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional. Kemenag sendiri tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut dari putusan Judicial Review Undang-Undang Pengelolaan Zakat tahun 2025.
“Kami juga sekarang ini on going process ya, menyusun misalnya Peraturan Menteri Agama (PMA)," katanya. Karena dalam putusannya, MK memberi waktu dua tahun untuk revisi UU Zakat tersebut. Waryono mengatakan Kemenag sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari undang-undang yang ada. Khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif.
Menurut Waryono, Kemenag akan mengikuti seluruh amanah yang tertuang dalam undang-undang baru tersebut. Waryono menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi turunan tersebut adalah memperkuat peran Baznas dalam hal perencanaan program zakat nasional.
Dia menyoroti bahwa selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Sehingga dengan adanya putusan MK tentang UU Pengelolaan Zakat 2025 itu, Kemenag ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat. Baik Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta pemerintah dalam hal ini Kemenag.
“Jadi di dalam undang-undang itu, Baznas itu fungsinya perencanaan. Dan selama ini perencanaan Baznas itu belum merujuk kepada RPJM, belum merujuk kepada Renstra, belum merujuk kepada RKT. Sehingga misalnya sekarang ada Inpres Nomor 8 Tahun 2025, itu juga mesti harus menjadi rujukan,” jelasnya.
Dia lantas menjelaskan, struktur Baznas sebenarnya tidak hanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui proses tim seleksi. Tetapi juga melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri termasuk Kementerian Agama. “Sebenarnya posisi mereka itu kurang lebih sebagai pengawas atau minimal penyeimbang. Namun dalam praktiknya, hal ini mungkin belum sepenuhnya sesuai dengan visi awal,” jelasnya.
Menurut Waryono, kehadiran unsur tiga kementerian tersebut sejatinya merupakan bentuk pengawasan dan penyeimbang agar tata kelola zakat lebih transparan dan akuntabel. “Dulu ketika tiga ex-officio itu ada di dalam, harapannya memang untuk memperkuat good governance zakat. Momentum JR kemarin sebetulnya menjadi kritik bersama bagi kita semua,” ungkap Waryono.
Menurut dia, semangat utama revisi itu adalah membangun ekosistem zakat yang adil dan kolaboratif. Serta memberi ruang bagi semua pihak yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan zakat yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayan menuturkan, mereka berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengelolaan Zakat. “Dari sisi komitmen dan posisi Forum Zakat terhadap putusan JR itu, tentu kita komit untuk mengamankan apapun keputusan MK. Apalagi ini keputusan lembaga tinggi negara, tentu harus kita kawal dengan serius,” ujar Wildhan.
Dia menjelaskan, FOZ akan segera melakukan sosialisasi hasil keputusan MK secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan persepsi di antara para pengelola zakat. Wildhan juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan draft revisi undang-undang dengan melibatkan berbagai pihak. Tujuannya agar segala gagasan dalam ekosistem zakat menjadi lebih produktif, berkemajuan, modern, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (wan)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
