Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Januari 2026, 23.45 WIB

Ramadhan Tinggal 43 Hari Lagi, Ini Kesalahpahaman soal Utang Puasa yang Kerap Terjadi

Ilustrasi bulan Ramadhan segera. (Freepik) - Image

Ilustrasi bulan Ramadhan segera. (Freepik)

JawaPos.com-Ramadhan tinggal menghitung hari. Kurang dari dua bulan lagi, umat Islam akan kembali menjalankan ibadah puasa. Menjelang bulan suci ini, satu hal yang kerap luput dari perhatian adalah utang puasa atau qadha Ramadhan tahun sebelumnya.

Tak sedikit orang yang masih menyimpan kebingungan, bahkan keliru memahami aturan qadha puasa dalam Islam. Untuk itu, agar persiapan Ramadhan lebih matang, berikut enam kesalahpahaman seputar utang puasa yang masih sering terjadi di tengah masyarakat, beserta penjelasan yang mudah dipahami sesuai syariat Islam.

  1. Qadha Puasa Harus Dilakukan Berturut-turut

Banyak orang mengira mengganti puasa wajib dilakukan secara berurutan, seperti puasa Ramadhan. Padahal, qadha puasa boleh dilakukan terpisah-pisah.

Yang terpenting, jumlah hari puasa yang ditinggalkan terpenuhi sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Dalam riwayat, Siti Aisyah RA bahkan mengqadha puasanya hingga bulan Syakban.

  1. Utang Puasa Hangus Jika Masuk Ramadhan Berikutnya

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa utang puasa gugur jika belum sempat dibayar sampai datang Ramadhan selanjutnya. Faktanya, utang puasa tetap wajib ditunaikan.

Jika penundaan dilakukan tanpa alasan syar’i, sebagian ulama mewajibkan qadha sekaligus fidyah berupa memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

  1. Fidyah Bisa Menggantikan Qadha Sepenuhnya

Ada pula anggapan bahwa membayar fidyah saja sudah cukup tanpa perlu berpuasa. Ini keliru untuk kebanyakan orang.

Fidyah hanya menjadi pengganti qadha bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta atau sakit parah tanpa harapan sembuh. Bagi yang masih mampu, qadha tetap menjadi kewajiban utama.

  1. Puasa Qadha Boleh Dibatalkan Seenaknya

Karena dilakukan di luar Ramadhan, sebagian orang menganggap puasa qadha sama seperti puasa sunah yang boleh dibatalkan kapan saja. Padahal, qadha puasa termasuk ibadah wajib.

Membatalkannya tanpa uzur syar’i, seperti sakit mendadak atau kondisi darurat, tidak dibenarkan dan dinilai berdosa.

  1. Utang Puasa Gugur Jika Seseorang Meninggal Dunia

Jika seseorang wafat sebelum melunasi utang puasa, kewajiban tersebut tidak selalu otomatis gugur. Bila penundaan qadha dilakukan tanpa uzur, sebagian ulama menganjurkan ahli waris membayarkan fidyah dari harta peninggalan. Namun, jika seseorang meninggal karena uzur yang terus berlanjut, seperti sakit berat, maka tidak ada kewajiban yang dibebankan.

  1. Ibu Hamil atau Menyusui Cukup Membayar Fidyah

Masalah ibu hamil dan menyusui juga kerap menimbulkan kebingungan. Sebagian mengira cukup membayar fidyah tanpa qadha. Padahal, terdapat perbedaan pendapat ulama.

Menurut pendapat yang banyak dianut, jika tidak berpuasa karena khawatir pada bayi, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah. Karena itu, konsultasi dengan ulama setempat sangat dianjurkan agar tidak keliru.

Intinya, memahami aturan utang puasa sejak dini menjadi bagian dari persiapan menyambut Ramadhan. Dengan meluruskan kesalahpahaman ini, umat Islam diharapkan bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai tuntunan agama.

Dengan demikian, Ramadhan pun dapat disambut dengan hati yang lebih siap dan bersih dari tanggungan ibadah. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore