Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Februari 2026, 14.48 WIB

Muhammadiyah Haramkan Rokok dan Bikin Batal Puasa

Ilustrasi rokok elektrik vs rokok konvensional. (EDGE Vaping) - Image

Ilustrasi rokok elektrik vs rokok konvensional. (EDGE Vaping)

JawaPos.com - Muhammadiyah kembali menegaskan sikapnya terhadap rokok. Menurut ormas terbesar kedua setelah Nahdlatul Ulama (NU) itu, rokok dihukumi haram untuk digunakan.

Muhammadiyah mengharamkan rokok dengan alasan karena merokok termasuk perbuatan khabā’its (perbuatan buruk) dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.

Muhammadiyah dalam fatwanya menekankan bahwa rokok mengandung zat adiktif beracun. Muhammadiyah melalui fatwanya menganggap rokok bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain).

Menurut Muhammadiyah, mengonsumsi rokok bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl) yang sangat dilindungi dalam Islam.

Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, Muhammadiyah menegaskan bahwa rokok tidak hanya haram digunakan, tapi juga membatalkan ibadah puasa apabila dikonsumsi pada siang hari di bulan Ramadhan.

Hal itu diungkapkan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, Rabu (11/02), di acara Pengajian Tarjih, dilansir dari laman website resminya.

Rokok membatalkan puasa Ramadhan karena memasukkan zat ke dalam tubuh. Merokok dihukumi sama dengan makan dan minum yang juga membatalkan ibadah puasa Ramadhan.

"Yang keenam yaitu merokok,” ungkap Asep.

Keharaman rokok sebenarnya sudah lama dinyatakan Muhammadiyah melalui fatwa. Pada tahun 2010 silam, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang keharaman merokok, tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore