Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Oktober 2025, 18.45 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Antar Pulau, Amankan 43 Motor dari Tangan Pelaku

Deretan sepeda motor yang dicuri oleh sindikat pelaku curanmor antar pulau. (Polres Metro Jakut) - Image

Deretan sepeda motor yang dicuri oleh sindikat pelaku curanmor antar pulau. (Polres Metro Jakut)

JawaPos.com - Aksi sindikat pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) antar pulau di Jakarta kerap bikin resah warga. Karena itu, aparat kepolisian bergerak untuk membongkar sindikat tersebut. Hasilnya Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil mengamankan 43 sepeda motor. Seluruhnya hendak dikirim ke luar Jakarta. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 6 Agustus lalu. Persisnya setelah terjadi pencurian motor di wilayah hukum Polres Metro Jakut. Penyelidikan langsung dilakukan aparat kepolisian di pesisir Jakarta tersebut. 

”Tim Satreskrim (Polres Metro Jakut) langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” terang AKBP James. 

Benar saja, saat diperiksa, petugas mendapati 5 unit motor, termasuk motor milik korban. Motor-motor itu hendak dikirim ke Muaro Bungo, Jambi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 5 orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

”Kelima tersangka berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” ungkap James. 

Berdasar  hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat itu sudah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan lebih lanjut membawa Polres Metro Jakut ke Provinsi Jambi. Mereka dibantu oleh Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.

”Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga menetapkan 2 orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara mereka kini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut.


”Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore