Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Oktober 2025, 12.41 WIB

Pengedar Obat Keras Ditangkap di Tangerang, Modus Penjualan Melalui WhatsApp

Seorang pria ditangkap saat mengedarkan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Eximer melalui WhatsApp. (Istimewa) - Image

Seorang pria ditangkap saat mengedarkan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Eximer melalui WhatsApp. (Istimewa)

JawaPos.com–Satuan Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar praktik jual beli obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial A, 38, warga Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap saat mengedarkan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Eximer. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10) sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Buaran Mekarsari, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin di sekitar lokasi.

“Pelaku diamankan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin,” ujar Kapolsek, Selasa (14/10).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 259 butir obat Tramadol siap edar, 258 butir obat Eximer warna kuning, dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone warna biru serta satu unit motor B 4038 BWY yang digunakan untuk transaksi COD.

Modus Penjualan Lewat WhatsApp

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual obat keras itu secara daring melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggan tetapnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Buaran PLN, Kelurahan Cikokol, polisi kembali menemukan ratusan butir Tramadol siap edar.

“Modusnya, pelaku A menjual obat keras ini secara daring dan mengantarkannya langsung ke pembeli menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” jelas AKP Sriyono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Benda untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar obat ilegal yang lebih luas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore