Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Oktober 2025, 05.34 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penculikan dan Penyekapan di Pondok Aren, 9 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

ilustrasi penculikan .(Antara/Sutherstock via Jawa Pos ) - Image

ilustrasi penculikan .(Antara/Sutherstock via Jawa Pos )

JawaPos.com-Kasus penculikan, penyekapan, dan pemerasan, di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, masih terus didalami Polda Metro Jaya. Polisi memastikan telah mengecek CCTV di lokasi penyekapan. Sebanyak 3 korban yang sempat disekap juga sudah kembali kepada keluarga masing-masing. 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, penyidik tengah melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta-fakta. Dia memastikan, 9 tersangka yang sudah ditahan akan diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

”Fakta-fakta itu tidak hanya didapat dari keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian barang bukti, kemudian beberapa barang bukti ditunjukkan kepada saksi, barang bukti ditujukan kepada tersangka. Namun juga ada sistem-sistem keamanan di sekitarnya, ada CCTV dan lain sebagainya yang dilakukan pendalaman,” ujar Ade Ary Syam Indradi. 

Ade Ary mengungkap hal itu saat diwawancarai oleh awak media pada Jumat (17/10). Jenderal bintang satu Polri itu menyebut, penyidik Polda Metro Jaya sudah bekerja cepat. Sehingga para pelaku berhasil diamankan. Bahkan kini sudah jadi tersangka dan ditahan. 

”Tidak berapa lama setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan, kemudian membuat laporan, kemudian ditelusuri, dicek TKP, akhirnya tiga korban lainnya berhasil diselamatkan. Sekarang semua korban sudah kembali ke keluarganya dalam keadaan sehat,” jelas Ade Ary Syam Indradi. 

Oleh polisi, 9 orang tersangka itu dijerat menggunakan pasal berlapis. Yakni penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ancaman hukuman penjaranya mencapai 9 tahun. Kemudian Pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya juga 9 tahun penjara.  

”Motif mereka (9 tersangka) secara pasti fakta hukumnya masih dilakukan pendalaman, mohon waktu. Yang jelas kami semua bersyukur rekan-rekan bahwa penyidik sangat cepat berhasil menolong korban,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Para pelaku terdiri atas tersangka berinisial MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Polda Metro Jaya sudah mengungkap dan membeber peran masing-masing pelaku. Mulai yang menjadi koordinator, ikut menyiksa, sampai menjebak korban untuk melakukan jual beli mobil. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore