Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Oktober 2025, 23.25 WIB

Diduga Serang Bahlil Dengan Kalimat Rasis, Sayap Partai Golkar Adukan 7 Akun Media Sosial ke Polda Metro Jaya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Istimewa) - Image

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) membuat aduan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Sejumlah akun media sosial diduga membuat unggahan barmuatan hinaan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Pembina AMPG, Bahlil Lahadalia.

Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta mengatakan, daftar akun media sosial ini telah diserahkan kepada penyidik. Akun-akun ini diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dari hasil diskusi kami, akun-akun tersebut dengan konten-kontennya diduga telah melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP,” ujar Sedek di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Dia menjelaskan, aduan dibuat karena serangan kepada Bahlil dianggap menyinggung ranah pribadi. Sebelumnya, AMPG telah melayangkan somasi kepada sejumlah akun, namun tidak mendapat hasil yang memuaskan.

“Sebelum kami melakukan laporan ini, terhadap konten-konten itu kami sudah melakukan somasi. Ada beberapa akun yang kooperatif dan sudah men-take down unggahannya,” imbuhnya.

Sedek menjelaskan, Bahlil dan Golkar menerima kritik dari masyarakat. Hanya saja, kritik yang dilontarkan harus dilakukan secara benar, terutama tidak boleh menyinggung pribadi.

“Siapa pun boleh mengkritik, tapi kritik harus dilandasi etika. Kalau sudah menyerang pribadi, kehormatan, atau ras seseorang, itu bukan kritik,” ungkapnya.

Menurutnya, ditemukan konten provokatif yang melecehkan Bahlil dengan kalimat rasis. Setidaknya ada tujuh akun yang diadukan dalam tahap awal ini. Namun, jumlah tersebut bisa bertambah karena tim hukum masih menelusuri akun-akun lain yang turut menyebarkan konten serupa.

“Ruang permintaan maaf tetap kami buka, tapi tentu ada batas waktunya. Silakan saja menyampaikan permohonan maaf secara baik-baik,” pungkas Sedek.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore