Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Oktober 2025, 23.43 WIB

Kades Rengasjajar Soal Pemasukan Rp 50 Juta Perhari dari Tambang Tidak Masuk ke Desa, Begini Penjelasannya

Kepala Desa Rengasjajar Rusli. (Istimewa) - Image

Kepala Desa Rengasjajar Rusli. (Istimewa)

JawaPos.com - Kepala Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rusli, menyampaikan bahwa Perdes tentang pungutan yang menjadi dasar penarikan uang Rp 100 ribu untuk setiap tronton yang melintas atau sekitar Rp 50 juta perhari memang sudah dibuat pada periode ketiga saat dirinya memimpin.

Hanya saja, Perdes tersebut tidak diundangkan karena pada saat itu terjadi pandemi Covid-19. Selain itu, Perdes juga belum diundangkan atau tidak dilaksanakan sampai sekarang karena ditolak oleh warga yang melakukan penarikan di sejumlah titik lokasi pada setiap tronton yang melintas.

"Perdes itu memang sudah ada tapi belum dilaksanakan," kata Rusli kepada JawaPos.com.

Alasan lain Perdes tentang pungutan belum dilaksanakan di Desa Rengasjajar kendati aturannya sudah ada karena tidak berkonflik dengan warga yang sudah lebih dulu melakukan pungutan.

"Itu tidak disetujui oleh warga," tegasnya.

Angka Rp 30 miliar pertahun dipastikan Rusli merupakan perputaran dana yang diterima warga Rengasjajar dari menjadi pekerja, kuli, hingga penarikan dana oleh warga di sejumlah titik tronton. Rusli memastikan uang Rp 50 juta perhari itu tidak menjadi pemasukan desa.

"Jadi, perputaran uang Rp 50 juta perhari itu adalah perputaran uang yang diterima tukang pantek, buruh perataan, ganjur, dan lain-lain. Itu tidak masuk ke desa. Kalau Rp 50 juta per hari dan Rp 30 miliar pendapatan Pemdes, makmur kami bang," paparnya.

"Dan bila dana ini dikelola desa kompensasi masyarakat yang dibagikan ke masyarakat mungkin bisa mencapai lebih dari Rp 1 juta per kepala keluarga pertahun," imbuhnya.

Dia akhirnya memberikan klarifikasi tentang hal ini karena angka yang sempat dimunculkannya dalam podcast Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM telah melahirkan polemik di masyarakat. 

Sejumlah tudingan negatif pun bermunculan. Hingga akhirnya muncul desakan agar dana desa dilakukan audit untuk memastikan dana tersebut tidak diselewengkan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore