
Tersangka pabrik rumahan pembuat ekstasi di Kedoya Utara, Jakarta Barat, dihadirkan di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10). (Istimewa)
JawaPos.com-Sebuah pabrik rumahan pembuat ekstasi di Kedoya Utara, Jakarta Barat, dibongkar aparat Polsek Sawah Besar. Dari lokasi penggerebekan, polisi menggagalkan peredaran sekitar 80 ribu butir ekstasi yang siap diedarkan ke berbagai wilayah ibu kota.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kasus ini bermula pada Minggu (12/10), ketika polisi menangkap IS, 39, seorang kurir yang membawa bahan baku utama ekstasi (MDMA). Bahan baku itu akan dikirim kepada PR di Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, tim bergerak ke lokasi yang dicurigai dan menemukan aktivitas produksi narkotika di dalam rumah.
Polisi mendapati enam orang tengah memproduksi ekstasi di rumah tersebut. Mereka adalah PM, 35, sebagai kepala produksi, TM, 35, sebagai pengendali proses, MAF, 31, sebagai mixer, MAN, 33, sebagai mekanik dan pengemas, MA, 32, sebagai penghitung dan pengemas dan AA, 26, sebagai pembantu pengemasan.
"Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram," ujar Susatyo Purnomo Condro, Selasa (21/10).
Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua mesin pencetak ekstasi, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam. Jika seluruh bahan diolah, totalnya bisa mencapai 80 ribu butir ekstasi siap edar.
"Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi," terang Susatyo Purnomo Condro.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menyebut sebagian pelaku merupakan pemain lama di dunia narkoba.
"Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun," tutur Rahmat Himawan.
Rahmat menambahkan, para pelaku baru menyewa rumah di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025, dan langsung menyiapkan peralatan produksi.
"Mereka baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang beredar. Untungnya, tim kami berhasil melakukan penindakan lebih dulu," ujar Rahmat Himawan.
Kanitreskrim Polsek Sawah Besar AKP Mohammad Rasid menambahkan, seluruh bahan dan peralatan diperoleh secara daring.
"Para pelaku mempelajari teknik produksi ekstasi melalui media sosial. Hasil produksinya belum siap edar karena kualitasnya dinilai masih rendah," kata Rasid.
Dia menjelaskan, kapasitas mesin pencetak mencapai 5.000 butir per jam, namun karena bahan baku belum lengkap, produksi baru sekitar 3.000 butir ekstasi.
"Produksi baru berjalan sekitar satu minggu, dan barang tersebut belum sempat diedarkan," jelas Rasid.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
