Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 22.08 WIB

Satresnarkoba Polrestro Jakbar Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta-Medan

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando saat jumpa pers dengan para awak media. - Image

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando saat jumpa pers dengan para awak media.

JawaPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi lintas provinsi, menghubungkan Jakarta dan Medan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan sepanjang tahun 2025.
 
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 3 kilo sabu dalam kemasan teh China warna hijau, 13.557 butir ekstasi dengan berat 5.423 gram dan 75 sachet happy water seberat 1.725 gram.
 
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial WN dan RI, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta-Medan. Kedua pelaku tersebut berinisial WN dan RI.
 
"Totalnya ada 3 kilo narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan," ujar Kompol Vernal, kemarin (24/0). 
 
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada bulan April 2025. Dari hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari seorang pria yang berada di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit III yang dipimpin oleh AKP Hamdan Agus dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan. Upaya pengejaran ini membuahkan hasil dengan terungkapnya jaringan pengedar narkoba yang beroperasi lintas provinsi.
 
Para pelaku beserta barang bukti narkoba berhasil diamankan di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10 Jl. Pasar III Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Ygi)

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore