
Dua Pemuda di Tambaksari Surabaya Sembunyikan Sabu dalam Kerupuk Ikan
JawaPos.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua pemuda asal Kecamatan Tambaksari berinisial MS, 21 tahun, dan FR, 19 tahun, yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil koplo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pelaku cukup licik saat menjalankan aksinya. Saat penggeledahan pertama, aparat hanya menemukan ribuan pil koplo, tanpa mendapati narkotika jenis sabu.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku akhirnya mengaku bahwa masih menyimpan barang terlarang lainnya, yakni sabu. Mereka menyembunyikan narkotika tersebut dengan cara menyelipkannya ke dalam kerupuk ikan.
"Awalnya agak kesulitan menemukan barang bukti dalam penggeledahan. Petugas menemukan kemasan krupuk ikan. Setelah dibuka ternyata dalam krupuk diselipkan sabu didalamnya," ujar AKBP Dodi, Kamis (12/2).
Pelaku sengaja memanfaatkan kerupuk ikan sebagai modus untuk mengelabui aparat. Narkotika jenis sabu dan pil koplo dimasukkan ke dalam camilan tersebut sebelum dikirim kepada pembeli.
Lebih lanjut, AKBP Dodi mengatakan pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat MS. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meringkus FR.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FR dalam peredaran narkotika, termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital," imbuhnya.
Kepada penyidik, FR juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu dari MS alias L. Transaksi barang haram tersebut dilakukan secara langsung di kawasan Tambaksari pada 27 Januari 2026.
"Pada 27 Januari 2026, FR menerima sabu seberat kurang lebih 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan. Jadi perannya FR ini sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan," terang Dodi.
Untuk setiap titik distribusi, FR dijanjikan upah oleh MS sebesar Rp 20 ribu. Dari kasus ini, polisi mengamankan 49 poket sabu seberat 109,31 gram dan dua botol plastik berisi sekitar 2 ribu butir pil koplo.
"Usai penangkapan, FR beserta barang bukti langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan urine. Selanjutnya, yang bersangkutan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya," ujarnya.
FR dan MS kini mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, perbuatan mereka yang mengedarkan Pil LL (pil koplo) juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
