
Sejumlah pemilik warung saat berada di warungnya yang tutup imbas Penutupan Sementara Tambang Parung Panjang di Kawasan kantong parkir truk, Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.co
JawaPos.com - Salah satu istri sopir truk tambang asal desa Rengasjajar, Cigudeg, Kabupaten Bogor, bercerita bahwa akar masalah pelanggaran aturan jam operasional truk tambang bukan semata kesalahan para sopir truk tambang.
Menurut dia, akar masalahnya adalah adanya aktor intelektual di balik pelanggaran Perbup Nomor 56 Tahun 2023, yang ternyata adalah oknum dari orang Tangerang dan Parung Panjang sendiri.
"Yang bikin rusak, yang bikin nggak tertib, karena orang Parung Panjang sendiri," kata ibu 2 anakyang menolak disebutkan namanya itu, saat berbincang dengan JawaPos.com.
Orang Parung Panjang perusak jam operasional sebagaimana tertuang dalam Perbup yang dia maksud adalah yang memiliki kepentingan langsung dengan bisnis parkir liar di dekat rel KRL Commuter Line di Parung Panjang.
"Di sana ada dua parkir liar. Satu di dekat rel KRL, kedua di rumah belum jadi di depan pom bensin. Sopir bahkan dikawal supaya bisa masuk ke parkiran, aman katanya. Itu bayarnya Rp 70 ribu per satu truk," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, parkiran truk tambang yang ada di Legok, Tangerang, memang gratis dan tidak dipungut biaya.
Namun ketika sopir truk beristirahat karena di luar jam operasional, tiba-tiba mereka didatangi oleh oknum diminta untuk keluar dengan membayar uang sebesar Rp 50 ribu.
"Saya tahu persis karena saya sempat ikut suami. Suami saya lagi tidur dibangunin, dibolehkan keluar parkiran dengan bayar Rp 50 ribu. Suami saya telepon bosnya, bosnya menyuruh untuk keluar dan bayar," katanya.
Dia menegaskan, apabila tidak ada parkir liar di wilayah Parung Panjang dan oknum di tempat parkir di daerah Legok yang bermain, sopir truk tambang dipastikan tidak mungkin berani melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Perbup.
"Jadi yang merusak aturan itu bukan sopir truk, tapi mereka yang pemilik parkir liar dan preman yang membolehkan sopir keluar di luar jam operasional. Jangan kesalahan dilimpahkan ke sopir semua, tapi yang bikin aturan rusak tenang-tenang saja. Suami saya cuma dapat uang Rp 100 ribu sehari," ungkapnya emosional.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu truk-truk tambang yang melintas di Parung Panjang dari Rengasjajar dan sekitarnya memicu kemarahan warga. Hal itu terjadi setelah mereka tidak taat aturan terkait jam operasional.
Sejumlah warga Tangerang sampai mendatangi sejumlah petugas Dishub Kabupaten Bogor yang sedang istirahat.
Mereka marah karena petugas Dishub membiarkan truk-truk tambang melintas di luar jam operasional.
Buntut ketegangan antara truk tambang dengan warga dan rencana perbaikan jalan utama Parung Panjang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat keputusan tegas.
KDM menghentikan sementara aktivitas perusahaan-perusahaan pertambangan untuk wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin.
