
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com – Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 602 ribu warga Jakarta tercatat pernah atau sedang terlibat dalam aktivitas judi online, dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun.
Temuan ini menjadi sorotan serius Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung, yang sepakat memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan praktik judi online.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan, judi online menjadi tantangan serius di era digital yang harus dihadapi bersama.
"Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama," ujar Rano di Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10).
Rano menekankan, Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi online.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penerima bantuan sosial agar dana publik tidak disalahgunakan.
"Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online," imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan, judi online bukan sekadar permainan, tetapi jebakan digital yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Sebanyak 98 persen diantaranya dilakukan oleh pria.
"Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan," paparnya.
Asep menambahkan, Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat judi online.
"Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali," imbuhnya.
Pemprov DKI dan Kejagung sepakat bahwa penanganan judi online membutuhkan pendekatan kolaboratif lintas sektor. Mulai dari edukasi, pengawasan transaksi, hingga penegakan hukum.
Langkah-langkah konkret akan difokuskan pada pengawasan keuangan digital, literasi masyarakat tentang bahaya judi online, serta peningkatan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penerima bantuan sosial.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
