Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Oktober 2025, 20.02 WIB

602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online dengan Transaksi Rp 3,12 Triliun, Penerima Bansos Diawasi

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com – Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 602 ribu warga Jakarta tercatat pernah atau sedang terlibat dalam aktivitas judi online, dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun.

Temuan ini menjadi sorotan serius Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung, yang sepakat memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan praktik judi online.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan, judi online menjadi tantangan serius di era digital yang harus dihadapi bersama.

"Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama," ujar Rano di Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10).

Rano menekankan, Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi online.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penerima bantuan sosial agar dana publik tidak disalahgunakan.

"Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online," imbuhnya.

Mayoritas Pelaku Laki-laki Usia Produktif

Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan, judi online bukan sekadar permainan, tetapi jebakan digital yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Sebanyak 98 persen diantaranya dilakukan oleh pria. 

"Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan," paparnya.

Asep menambahkan, Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat judi online.

"Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali," imbuhnya.

Pemprov DKI dan Kejagung sepakat bahwa penanganan judi online membutuhkan pendekatan kolaboratif lintas sektor. Mulai dari edukasi, pengawasan transaksi, hingga penegakan hukum.

Langkah-langkah konkret akan difokuskan pada pengawasan keuangan digital, literasi masyarakat tentang bahaya judi online, serta peningkatan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penerima bantuan sosial.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore