
Menko Yusril berdialog dengan Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. (Humasn Kemenko Hukum, HAM, Imipas)
JawaPos.com - Sidang putusan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu berlanjut. Setelah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
Putusan perkara bernomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut dibacakan secara langsung oleh Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Serupa dengan putusan terhadap Khariq Anhar, PN Jaksel juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro. Dengan begitu, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dinilai sah.
”Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas majelis hakim.
Putusan itu sontak menuai reaksi dari pendukung Delpedro yang turut menyaksikan jalannya sidang putusan gugatan praperadilan tersebut. Mereka meneriakkan beberapa kalimat bernada kritis terhadap jalannya proses hukum di Polda Metro Jaya dan persidangan di PN Jaksel. Diantaranya pekikkan teriakan ‘bebaskan kawan kami’ dan ‘protes bukan kriminal’.
Teriakan tersebut berulang kali terdengar nyaring setelah hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Selain itu, Magna Antista, ibunda Delpedro juga tidak kuasa membendung air mata dan perasaan kecewa atas putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel. Dia menangis histeris begitu mendengar gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro ditolak.
”Anakku tidak bersalah, anakku buka teroris, anakku bukan koruptor,” tutur Magna sambil terisak.
Dalam dekapan suaminya, dia terus menangis dan meluapkan kekecewaannya. Diantaranya karena pengadilan yang diharapkan dapat bersikap adil atas kasus yang menyeret putranya, ternyata malah menguatkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sebagai ibu, dia yakin bahwa putranya tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan tersebut.
Polda Metro Jaya menjadikan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. Oleh polisi, Delpedro dijerat menggunakan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat (3) Juncto Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Perlindungan Anak.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
