Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 November 2025, 14.35 WIB

Enam Remaja Nyaris Tawuran di Kemayoran, Polisi Hadang dan Rebut Celurit di Tengah Malam

Enam orang pelaku tawuran antar remaja diamankan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/11) dini hari. (Istimewa)

JawaPos.com - Aksi tawuran antar remaja nyaris pecah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/11) dini hari. Beruntung, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat yang tergabung dalam operasi "Jaga Jakarta" bergerak cepat dan menggagalkannya.

Sebanyak enam remaja diamankan di lokasi. Mereka berinisial FA, 18, AA, 16, AP, 15, AM, 27, S, 17, dan MAS, 16. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga bilah celurit serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan, kejadian bermula dari laporan warga yang melihat sekelompok remaja berkumpul di Jalan Kemayoran Ketapang sekitar pukul 02.30 WIB.

"Tim Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Bripka Herry langsung menuju lokasi. Saat petugas tiba di TKP, para pelaku menyadari kehadiran polisi dan berusaha kabur. Namun anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan enam orang berikut barang bukti," ujar Susatyo, Senin (3/11).

Susatyo menegaskan, penangkapan ini bagian dari kegiatan ‘Jaga Jakarta’, operasi rutin kepolisian untuk menekan angka kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

"Polisi akan terus hadir di lapangan untuk mencegah tawuran, begal, dan balap liar. Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka," tegasnya.

Ia juga mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi perilaku anak-anak mereka, terutama saat keluar malam tanpa tujuan jelas.

"Kami mengingatkan kepada para orang tua agar menjaga, membimbing, dan mengawasi putra-putrinya. Kalau anak keluar tengah malam tanpa tujuan jelas, tolong ditegur dan dilarang bila tidak ada manfaatnya. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif, yang bisa membangun masa depan mereka," kataya.

Enam pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.

Susatyo memastikan, proses hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan, terutama bagi pelaku yang masih di bawah umur.

"Pendampingan ini bertujuan agar hak-hak anak tetap terlindungi, serta proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Untuk pelaku di bawah umur, hukuman akan disesuaikan dengan aturan perlindungan anak dan dapat disertai pembinaan serta rehabilitasi.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander mengapresiasi kecepatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga tawuran bisa dicegah sebelum menimbulkan korban.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan cepat warga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan melalui call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama pada malam dan dini hari," ujar William.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore