Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 November 2025, 04.02 WIB

Gelar Aksi di PN Jaksel, Koalisi Masyarakat Sipil Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Mentan atas Pemberitaan Tempo

Ilustrasi putusan pengadilan. - Image

Ilustrasi putusan pengadilan.

JawaPos.com-Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (3/11). Aksi tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Tempo.

Saat ini, Tempo digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dengan nilai mencapai Rp 200 miliar. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) termasuk salah satu yang turut serta dalam aksi bersama jurnalis Tempo tersebut. Amran menggugat Tempo karena dinilai telah merusak citra dan reputasi juga nama baik Kementerian Pertanian (Kementan) melalui laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk Poles-poles Beras Busuk.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dalam keterangan yang diterima awak media menyampaikan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Menurut Nany, langkah Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur UU. Sengketa pers, kata dia, memiliki 2 mekanisme penyelesaian. Yakni melalui hak jawab atau hak koreksi serta mediasi di Dewan Pers. 

”Gugatan sebesar Rp 200 miliar merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” kata Nany. 

Menurut dia, gugatan tersebut bukan hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, melainkan juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum. Untuk itu, dia menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. 

”Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nany menyampaikan bahwa membawa berita masuk dalam perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum. Karena itu, AJI menyerukan agar PN Jaksel menolak gugatan tersebut berdasar pada UU Pers.

Terpisah, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengungkapkan, gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp 200 miliar tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum. Menurut dia, Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. 

”Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” imbuh Mustafa.

Mustafa menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII-2024 menyebut, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Apalagi dalam perkara Tempo, Amran melakukan gugatan sebagai pejabat publik yang punya kewajiban memenuhi hak publik atas informasi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore