Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Februari 2026, 18.42 WIB

KPK Tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di ruang sidang utama Jakarta Selatan, Selasa (24/2) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Penundaan itu terjadi, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

"Jadi sidang kita tunda satu Minggu ke depan, 3 Maret 2026," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2)

Hakim memastikan, pengadilan akan kembali memanggil KPK. Apabila tak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan. "Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan," tegasnya.

Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penundaan kepada PN Jaksel.

Alasannya, lembaga antirasuah tersebut tengah menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” ujar Budi dalam keterangannya.

Budi menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui praperadilan.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan.

“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024, seluruh aspek formil dan materielnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Yaqut.

“Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” pungkas Budi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore