Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 November 2025, 23.12 WIB

Hingga Akhir Tahun 2025 Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus! Begini Cara Dapat Manfaatnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) bersama Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati (Kiri) di Balai Kota Jakarta. (Istimewa) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) bersama Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati (Kiri) di Balai Kota Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Gubernur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib.

"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Lusi, Senin (10/11).

Ia menegaskan, pembebasan ini tidak memerlukan pengajuan permohonan. Semua dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

Bebas Denda, Cukup Bayar Pokok Pajaknya Saja

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan, sekaligus mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.

"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja," jelas Lusi.

Stimulus Ekonomi Jakarta Menjelang Akhir Tahun

Menurut Lusiana, pembebasan denda ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun. Dengan penghapusan sanksi, roda ekonomi diharapkan semakin bergerak dan tingkat kepatuhan pajak meningkat.

Selain itu, Pemprov juga mendorong pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Samsat.

"Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta," imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore