Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 November 2025, 02.12 WIB

Pedagang Desak DPRD DKI Batalkan Ranperda KTR: Ini Soal Isi Perut Rakyat!

Sejumlah perwakilan pedagang datangi gedung DPRD DKI guna mendesak batalkan Ranperda KTR, Kamis (20/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Sejumlah perwakilan pedagang datangi gedung DPRD DKI guna mendesak batalkan Ranperda KTR, Kamis (20/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pedagang pasar, PKL hingga pelaku usaha warteg menggelar aksi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11). Mereka meminta agar DPRD batalkan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang dinilai mengancam ekonomi rakyat kecil. 

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Ranperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!” dan “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!” sebagai simbol perlawanan terhadap regulasi yang dianggap menekan usaha mikro.

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran menyatakan penolakannya terhadap pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah hingga perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat.

"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," ujar Ngadiran, Kamis (20/11).

Ia menjelaskan, aturan ini tidak hanya berdampak kecil, melainkan langsung menyasar keberlangsungan hidup puluhan ribu pedagang.

Ia menjelaskan, pemprov DKI Jakarta memiliki 153 pasar di bawah Perumda Pasar Jaya, dengan 146 pasar aktif dan 110.480 pedagang yang menggantungkan hidup pada aktivitas perdagangan harian.

Ngadiran kembali mengingatkan bahwa para pedagang merupakan aset penting dalam ekosistem pasar.

"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," katanya.

APPSI mendesak agar pasar tradisional dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan aturan KTR.

Penolakan juga digaungkan para pedagang kaki lima. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, meminta DPRD meninjau ulang bahkan menunda pengesahan Ranperda KTR yang dinilai memukul ekonomi kerakyatan.

"Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makin. Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!", tegas Ali Mahsun.

Ia menegaskan apabila aturan ini dipaksakan, maka kehidupan rakyat kecil akan makin terhimpit.

"Tolong hati nurani nya wakil rakyat, agar tidak memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan, ego pribadi dan kelompok membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat," paparnya.

Aksi penolakan Ranperda KTR hari ini juga diikuti Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, PANDAWAKARTA, hingga UMKM Rewojong.

Zidan, juru bicara Komunitas Warteg Merah Putih, menegaskan bahwa aturan ini bisa mematikan usaha kecil.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore