Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 November 2025, 20.25 WIB

Pelaku Penusukan Sadis di Pasar Gaplok Akhirnya Dibekuk Polisi, Sempat Kabur ke Bogor

Polisi menangkap H, 35, pelaku penusukan sadis terhadap R, 24, di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. (Istimewa) - Image

Polisi menangkap H, 35, pelaku penusukan sadis terhadap R, 24, di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. (Istimewa)

JawaPos.com - Polisi menangkap H, 35, pelaku penusukan sadis terhadap R, 24, di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Penusukan dengan golok itu terjadi pada Rabu pagi (19/11), dan sempat membuat warga sekitar panik.

Korban terkena sabetan golok di bagian dada kiri dan langsung dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (22/11) pukul 05.30 WIB.

H ditangkap saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Senen dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan tidak akan membiarkan aksi brutal tersebut.

"Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," katanya.

Ia mengingatkan seluruh masyarakat agar menyelesaikan konflik dengan kepala dingin tanpa emosi. "Saya ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir untuk melindungi warga. Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan di proses hukum," ucapnya.

Proses pencarian barang bukti dilakukan setelah interogasi awal terhadap pelaku. Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menjelaskan peran tim dalam penangkapan.

"Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," terangnya.

Barang bukti yang disita terdiri dari golok sepanjang ±40 cm dengan sarung kayu coklat, kaos hitam garis merah–abu, dan celana panjang coklat yang dipakai saat kejadian.

H kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kekerasan bersenjata tajam di area publik, termasuk Pasar Gaplok, agar masyarakat selalu merasa aman.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore