Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 November 2025, 20.03 WIB

Pemprov DKI Jakarta Targetkan Emisi GRK Turun 30 Persen Hingga 2050

Jakarta kini bahkan tercatat sebagai kota yang menduduki peringkat ketujuh belas terburuk di dunia dalam hal kualitas udara. (Antaranews) - Image

Jakarta kini bahkan tercatat sebagai kota yang menduduki peringkat ketujuh belas terburuk di dunia dalam hal kualitas udara. (Antaranews)

JawaPos.com-Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah strategis untuk mengatasi polusi udara dan perubahan iklim secara bersamaan. Pemprov tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).

Regulasi itu dirancang menjadi payung kebijakan udara bersih sekaligus penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Kebijakan ini menjadi pembaruan penting bagi pengendalian polusi udara di Jakarta, mengingat kualitas udara dan ancaman iklim telah menjadi isu kesehatan masyarakat yang mendesak.

Landasan Teknis Hingga 2050, Target Turunkan Emisi 30 Persen

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, penyusunan RPPMU sejalan dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Jakarta telah memiliki kerangka teknis pendukung seperti Jakarta Climate Action Plan 2050, integrasi data emisi GRK dan PM2.5, hingga penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) melibatkan lintas lembaga.

Seluruh kebijakan diarahkan agar upaya pengendalian polusi berjalan berdampingan dengan mitigasi perubahan iklim secara terukur.

"Dengan RPPMU, Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Asep.

Tantangan Nasional: Turunkan Emisi 43,20 Persen pada 2030

Di tingkat nasional, kerja Indonesia menuju target iklim yang ambisius juga terus dipercepat. Koordinator Pokja Pengendalian Bahan Perusak Ozon dan Hidrofluorokarbon KLHK, Zulhasni, mengingatkan komitmen besar pemerintah melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC).

Menurut dia, pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan usaha mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Percepatan dilakukan di berbagai sektor mulai dari efisiensi sistem transportasi, peremajaan kendaraan, penggunaan kendaraan listrik, hingga pengembangan moda transportasi massal ramah lingkungan.

Pada sektor bangunan dan rumah tangga, strategi difokuskan pada efisiensi energi, penggunaan refrigeran rendah GWP, peralatan hemat energi, serta standar green building pada gedung baru dan eksisting.

Polusi dan Iklim Tidak Bisa Dipisahkan

Pandangan akademisi pun sejalan dengan arah kebijakan pemerintah. Peneliti Resilience Development Initiative (RDI), Baihaqi Muhammad, menegaskan bahwa isu pencemaran udara dan pemanasan global tak bisa ditangani secara terpisah.

Polutan seperti black carbon terbukti mempercepat pemanasan global sekaligus memperburuk kualitas udara di kota besar. Dia menilai sektor transportasi, energi, dan industri menjadi penyumbang terbesar emisi GRK di Jakarta. Karena itu, kebijakan ke depan perlu fokus pada peningkatan penggunaan transportasi publik, standarisasi bahan bakar EURO4, dan percepatan kendaraan listrik.

Selain itu, perluasan energi terbarukan seperti PLTS atap, PLTSa, dan PLTB serta efisiensi energi di industri dan bangunan. Langkah-langkah tersebut dianggap mampu menekan emisi sekaligus memberi manfaat langsung bagi kesehatan masyarakat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore