Foto: Viral di media sosial sosok pria yang mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya meminjam barang bukti mobil dan dibawa ke mal BTM Bogor. (Instagram: @undercover.id)
JawaPos.com - Viral di media sosial sosok pria yang mengaku sebagai anak Propam Polda Metro Jaya meminjam barang bukti mobil dan dibawa ke mal BTM Bogor. Unggahan ini diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.
Pada keterangannya, kejadian ini terungkap setelah keluarga polisi tersebut terlibat cekcok dengan sejumlah orang yang diduga debt collector di area parkiran. Di sela-sela tersebut, dirinya mengaku sebagai anak Propam Polda Metro Jaya.
“Mobil abang bukan? Mobil abang. Iya. Bener mobil abang, pelatnya palsu, bagus?,” ungkap pria yang merekam dan diduga sebagai debt collector.
“Kita ini intinya datang kan baik-baik nih sama abang. Kita nggak ada ngomong kasar, nggak ada ngomong apa-apa gitu. Ya kan? Nah kita cuma mau tanya aja, ini mobil siapa? Dari mana?,” imbuhnya.
Selanjutnya, sosok yang mengaku anak polisi tersebut mengaku bahwa mobil itu adalah mobil barang bukti polsek.
“Mobil barang bukti Polsek. Ini barang bukti, barang bukti Polseknya ada BB-nya. Ada surat BB-nya, surat pinjam BB-nya. Dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya, propam di polda Metro,” ungkap pria yang mengaku sebagai anak polisi itu.
Alhasil, caption pada akun @undercover.id bertanya-tanya mengenai bisakah barang bukti kepolisian dipakai oleh warga sipil. Bahkan, mobil tersebut pelatnya dipalsukan.
“Mobil BB kepolisian dipalsukan nomor pelat kendaraannya dan memang boleh mobil BB pihak kepolisian dibawa jalan-jalan bersama keluarga? coba kalau yang tahu komen ya dan minta tolong untuk pihak berwajib tolong diamankan oknum-oknum ini yang mengatasnamakan kendaraan barang bukti Polsek,” ungkap caption tersebut.
Lantas, unggahan ini mendapat beragam tanggapan dari netizen. Salah satunya @wirang****** yang mengungkapkan gestur pria yang mengaku anak polisi tersebut tampak gelisah. “Dari gestur terlihat jelas. Gelisah, marah, panik, dan laper karena tertunda acara makannta,” jelasnya.
Sementara itu, netizen lainnya, @prtm*** mengungkapkan bahwa tak boleh mobil berstatus barang bukti digunakan oleh siapapun.
“Tidak boleh, mobil yang berstatus sebagai barang bukti dilarang untuk digunakan oleh siapapun, termasuk oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dsb.) apalagi oleh warga sipil, untuk keperluan pribadi atau sipil,” tukas dia.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
