Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 November 2025, 21.55 WIB

Pelaku Curanmor Viral di Depok Ditangkap, Todongkan Senpi Rakitan Saat Kepergok, Ini Tampangnya

Polisi tangkap dua pelaku curanmor bersenpi rakitan KM dan RA, yang beraksi di Cilangkap, Tapos, Depok. (Istimewa) - Image

Polisi tangkap dua pelaku curanmor bersenpi rakitan KM dan RA, yang beraksi di Cilangkap, Tapos, Depok. (Istimewa)

JawaPos.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cilangkap, Tapos, Depok akhirnya ditangkap. Aksi kedua pelaku curanmor ini sempat viral di media sosial karena nekat menodongkan senjata api (senpi) ke arah warga saat aksinya dipergoki warga.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dalam dua hari setelah video mereka viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menuturkan, penyelidikan dimulai segera setelah kejadian dan adanya laporan korban.

"Kami berbekal video cctv dan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Minggu (30/11).

Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial KM dan RA. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu (26/11) saat sedang tertidur lelap.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan kejahatan mereka. Di lokasi, petugas menemukan senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah.

Terkait penggunaan senjata api, Kombes Bhudi Hermanto mengungkapkan motif pelaku. 

"Pelaku mengaku sering menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri," tegasnya.

Bhudi juga menambahkan bahwa penodongan senpi itu dilakukan karena pelaku merasa terdesak dan takut ditangkap oleh warga yang memergoki upaya pencurian motor tersebut.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Undang-undang Darurat. Mereka terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

"Kami berkomitmen untuk memberantas aksi pencurian sepeda motor demi kenyamanan dan keamanan masyarakat," imbuhnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore