Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Desember 2025, 03.52 WIB

Delpedro Cs Didakwa Penghasutan Atas 80 Unggahan yang Berujung Kerusuhan Agustus 2025

Menko Yusril berdialog dengan Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. (Humasn Kemenko Hukum, HAM, Imipas)

JawaPos.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, didakwa melakukan tindak pidana penghasutan terkait rangkaian demonstrasi yang berujung kericuhan, pada Agustus 2025 lalu. Penghasutan tersebut dilakukan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Delpedro tidak bertindak sendiri, melainkan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Syahdan Husein selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu. 

“Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Jaksa menyebut, Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya membuat serta bergabung dalam sejumlah grup media sosial untuk membangun komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan. Dari hasil penyidikan, kepolisian menemukan sedikitnya 80 unggahan konten Instagram yang dinilai bermuatan penghasutan dan disebarkan dalam rentang waktu 24 hingga 29 Agustus 2025.

Selain itu, para terdakwa juga diduga mengunggah konten kolaboratif melalui sejumlah akun Instagram, antara lain @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation. 

Jaksa menilai, unggahan-unggahan tersebut bertujuan membentuk opini publik dan memicu kerusuhan di tengah masyarakat. Aktivitas unggahan lintas akun tersebut menciptakan efek jaringan yang kuat. Tingginya interaksi dan keterlibatan pengikut dari berbagai akun disebut memperkuat sinyal ke algoritma media sosial sehingga konten tersebut semakin luas tersebar. 

“Telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengikut semua akun tersebut digabungkan,” tutur jaksa.

Penggunaan tagar yang konsisten, seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr, juga dinilai sebagai bagian dari kampanye terpadu. Menurut jaksa, pola tersebut membuat konten mudah terdeteksi sebagai topik utama dan berkontribusi terhadap eskalasi situasi yang berujung kericuhan.\

Jaksa menyatakan, rangkaian unggahan bermuatan penghasutan itu memicu kerusuhan yang mulai terjadi pada 25 Agustus 2025. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, aparat pengamanan dilaporkan terluka, beberapa kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore