Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Desember 2025, 18.27 WIB

Nadiem Makarim Belum Pulih, Orang Tuanya Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di PN Jakpus

Orang tua eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri hadiri sidang dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/12). (Ist) - Image

Orang tua eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri hadiri sidang dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/12). (Ist)

JawaPos.com - Kedua orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, menghadiri sidang dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Pantauan JawaPos.com, kedua orang tua Nadiem tampak duduk pada kursi paling depan ruang persidangan. Mereka hadir untuk memantau langsung jalannya proses persidangan.

meski demikian, Nadiem tidak hadir di persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan karena masih menjalani perawatan.

Kondisi kesehatan Nadiem Makarim dikabarkan belum sepenuhnya pulih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan, kondisi kesehatan Nadiem baru bisa dikatakan pulih setelah dua minggu menjalani proses perawatan.

"Kalau dari surat dokternya pasca pemulihan operasi selama 21 hari. Artinya sampai tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dikatakan pulih sehatnya," kata Jaksa Roy Riady dikonfirmasi, Selasa (23/12).

Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir. Ia mengungkapkan, Nadiem belum bisa dihadirkan ke ruang persidangan, karena kondisinya masih sakit.

"Kondisinya masih sakit, menurut dokter belum bisa mengikuti persidangan," imbuhnya.

Meski demikian, tiga terdakwa lainnya telah menjalani pembacaan surat dakwaan. Mereka yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.

Juga dua terdakwa lainnya, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun bersama-sama Nadiem Makarim.

Bahkan, terungkap bahwa Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebesar 809.596.125.000 atau Rp 809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook, selama menjabat pada 2020-2022.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore