Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Desember 2025, 00.53 WIB

Gubernur Pramono Janjikan UMP Jakarta Diputuskan Sebelum 24 Desember, Ada Insentif Untuk Buruh

Gubenur DKI Jakarta akan terus melanjutkan normalisasi dalam mengatasi banjir di Jakarta. (Masria Pane/JawaPos) - Image

Gubenur DKI Jakarta akan terus melanjutkan normalisasi dalam mengatasi banjir di Jakarta. (Masria Pane/JawaPos)

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan keputusan final usulan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 disampaikan sebelum 24 Desember 2025 oleh Dewan Pengupahan.

Dengan begitu, dia bisa menetapkan angka besaran UMP DKI 2026 sebelum deadline yang diatur pemerintah pusat, yakni 24 Desember 2025.

''Pemprov DKI sendiri tentunya berharap ada keputusan hari ini. Karena, kami memberikan kesempatan pembahasan terakhir hari ini (22/12),'' ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin (22/12).

Dengan sisa waktu yang sangat mepet, Pramono mengakui, masih ada argumen antara Dewan Pengupahan unsur Buruh dan Pengusaha.

Pengusaha ingin koefisien alfa tertinggi 0,5, sementara buruh ingin yang tertinggi yakni 0,9. Memang, dalam PP Nomor tentang Pengupahan, koefisien alfanya itu diatur antara 0,5-0,9.

''Tentunya, pasti ada tarik-menarik, Pemprov DKI akan berada di tengah,'' katanya. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keputusan yang adil bagi keduanya. Namun, dia menegaskan akan segera menetapkan besaran UMP Jakarta 2026 tersebut.

''Kalau selesai hari ini, nanti saya minta Bu Eli (Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Suharini Eliawati) untuk men-summary-kan. Segera kami umumkan apakah hari ini atau besok,'' tambahnya. 

Meski belum ada kesepakatan antara unsur buruh dan pengusaha, Pramono menjanjikan beberapa insentif kepada buruh untuk menjaga daya beli. Mulai dari hal yang berkaitan dengan transportasi, pangan murah, kesehatan, hingga air PAM Jaya.

Paket insentif itua da yang baru dan yang lama. Dia mencontohkan insentif penggunaan air PAM Jaya. ''Memang, ada paket lama, ada yang baru karena PP-nya juga baru. Kalau PAM Jaya kan dulu belum pernah ada, sekarang baru ada,'' terangnya. 

Meski begitu, Pramono menegaskan bahwa insentif itu hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi syarat administratif tertentu.

Di antaranya, warga Jakarta yang mengantongi KTP Jakarta serta bekerja di Jakarta. Melalui pemberian insentif non-tunai ini, Pemprov DKI berharap tensi perundingan di Dewan Pengupahan bisa melandai.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore