
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menghadiri pengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di DPRD DKI, Selasa (23/12). (Istimewa)
JawaPos.com-DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (23/12).
Ke empat Ranperda yang disetujui meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda tentang Penempatan Jaringan Utilitas, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
"Persetujuan empat Ranperda ini mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan strategis dan memperkuat arah pembangunan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Rano menjelaskan, revisi Raperda Pendidikan dilakukan lantaran telah berusia hampir 20 tahun. Lewat aturan baru ini, Pemprov DKI berkomitmen menjamin hak pendidikan setiap anak tanpa terkecuali.
"Raperda ini memperkuat komitmen wajib belajar 13 tahun serta menjamin hak setiap anak di Jakarta untuk memperoleh pendidikan bermutu, sekaligus menyiapkan generasi yang mampu bersaing di tingkat global tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal," jelasnya.
Bagi warga yang sering mengeluh soal galian kabel di pinggir jalan, Ranperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas hadir sebagai solusi. Aturan ini mewajibkan seluruh kabel dan pipa masuk ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Wagub Rano menuturkan, selama ini Jakarta masih menghadapi persoalan galian berulang yang mengganggu kenyamanan publik.
"Melalui pengaturan penempatan jaringan utilitas pada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Jakarta akan menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan layak huni, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas warga," kata Rano Karno.
Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rano menegaskan bahwa aturan ini bukan bertujuan mendiskriminasi perokok, melainkan menjamin hak warga untuk menghirup udara sehat.
"Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia, menjadi prioritas utama. Masyarakat yang lebih sehat akan mendorong produktivitas dan menciptakan iklim ekonomi yang berkelanjutan," kata Wagub Rano.
Terakhir, status badan hukum PAM JAYA kini resmi berubah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). Transformasi ini dilakukan agar pelayanan air minum di Jakarta bisa bergerak lebih lincah dan transparan.
Tujuannya seluruh warga Jakarta harus mendapatkan akses air minum 100 persen pada tahun 2029 mendatang.
"Perubahan bentuk badan hukum ini memberikan fleksibilitas bagi PAM JAYA dalam pengembangan jaringan dan pembiayaan infrastruktur, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada kepentingan publik," tutur Rano Karno.
Wagub Rano berharap kolaborasi antara Pemprov dan DPRD terus terjalin erat demi kesejahteraan warga.
"Sinergi yang terjalin ini menjadi modal penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan," imbuh Rano Karno.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
