Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Desember 2025, 05.40 WIB

PHRI Jakarta Desak DPRD Patuhi Kemendagri soal Perda KTR: Jangan Matikan Sektor Pariwisata!

Ratusan pekerja dan pengusaha hiburan malam di Jakarta berunjuk rasa menolak raperda KTR di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Ratusan pekerja dan pengusaha hiburan malam di Jakarta berunjuk rasa menolak raperda KTR di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com –  Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta meminta DPRD dan Pemprov DKI mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar aturan tersebut tidak mencekik iklim usaha. 

Langkah ini diambil setelah Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) menyatakan Ranperda KTR siap menjadi Perda.

Meski telah melalui tahap penyempurnaan di Kemendagri, para pelaku usaha masih mengkhawatirkan adanya pasal-pasal "penyelundupan" yang tidak sesuai dengan hasil fasilitasi pusat.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.

Menurut dia, sektor perhotelan dan restoran adalah industri padat karya yang sangat sensitif terhadap kebijakan restriktif.

"Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yang dapat diakses publik secara transparan. Kami melihat bahwa fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha," ujarnya, Rabu (24/12).

Antara lain, penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik.

PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya.

PHRI memberikan catatan kritis bahwa hotel dan restoran memiliki karakter layanan yang berbeda dengan ruang publik pasif.

Sebagai tempat yang melayani wisatawan mancanegara dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), pelarangan total dianggap tidak tepat sasaran.

"Oleh karena itu, sektor ini tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum non-komersial. Smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total," terang Iwantono.

Ia memperingatkan bahwa jika Perda KTR Jakarta terlalu mengekang, ibu kota berisiko kalah saing dengan kota-kota besar di Asia Tenggara seperti Bangkok atau Singapura.

Ketidakpastian hukum ini ditakutkan akan membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Jakarta.

Pelaku Usaha Jangan Dibebani Pengawasan

Selain itu, ia menyoroti beban pengawasan yang tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha. 

"Pelaku usaha tidak boleh dibebani fungsi penegakan hukum. Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi," jelasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore