Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Desember 2025, 17.17 WIB

Langgar Aturan Nataru, Truk Kontainer Patah Sambungan hingga Terguling di Tol JORR

Truk kontainer alami kecelakaan tunggal di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 32, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (25/12) pagi. (X @tmcpoldametrojaya) - Image

Truk kontainer alami kecelakaan tunggal di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 32, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (25/12) pagi. (X @tmcpoldametrojaya)

JawaPos.com - Kecelakaan tunggal menimpa sebuah truk kontainer di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 32, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (25/12) pagi.

Insiden ini dipicu oleh patahnya bagian sambungan truk hingga menyebabkan kendaraan besar tersebut terguling dan menutup sebagian lajur.

Selain faktor teknis, truk kontainer ini diketahui melanggar aturan lalu lintas. Kendaraan tersebut tetap beroperasi di tengah kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Peristiwa bermula saat truk nahas itu melaju dari arah Meruya, Jakarta Barat, menuju Cikunir, Bekasi.

Saat tiba di lokasi kejadian, komponen sambungan kontainer mendadak patah, membuat pengemudi kehilangan kendali.

Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan detik-detik kecelakaan tersebut. Truk itu berpindah dari jalur kanan ke kiri.

"Truk tersebut berpindah lajur dari kanan ke kiri hingga menabrak, sambungannya terguling dan menabrak pembatas jalan," ujar di lokasi, Kamis (25/12).

Imbas dari kecelakaan ini, arus lalu lintas di Tol JORR sempat mengalami kemacetan panjang hingga satu kilometer.

Petugas kepolisian langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengatur lalu lintas dan mengevakuasi badan truk.

Dhanar menyayangkan adanya angkutan berat yang tetap melintas meski sosialisasi pembatasan sudah dilakukan jauh-jauh hari.

"Kami juga meminta kepada pengusaha angkutan berat untuk mematuhi aturan di mana saat ini masih ada pembatasan selama libur Nataru 2026," terangnya.

Sebagai informasi, pembatasan operasional angkutan berat ini diberlakukan hingga 4 Januari 2026.

Aturan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan fatal serta menjaga kelancaran arus lalu lintas selama puncak musim liburan.

Meski kondisi truk mengalami kerusakan cukup parah dan menghantam pembatas jalan, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

"Kendaraan tersebut dievakuasi ke Unit Laka Lantas Satwil Jakarta Timur. Tidak ada korban luka maupun meninggal dunia dalam insiden ini," imbuh Dhanar.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore