Pemkot Surabaya nyatakan sanksi pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok berlaku bagi rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape
JawaPos.com - Kabar baik datang bagi ratusan ribu pedagang pasar di Jakarta. Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta kini memasuki babak baru setelah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil fasilitasi tersebut menghasilkan poin krusial. Diantaranya, penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok pada titik penjualan. Selain itu, Ditjen Otda Kemendagri juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk menetapkan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di pasar dan tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyambut positif arahan dari Ditjen Otda Kemendagri ini. Selama ini, para pedagang khawatir aturan yang terlalu ketat justru akan mematikan mata pencaharian mereka.
Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, menegaskan bahwa aspirasi pedagang kecil harus menjadi prioritas dalam penyusunan Perda KTR ini agar tetap berkeadilan.
"Kami mengapresiasi Kemendagri atas hasil fasilitasi yang sejalan dengan harapan kami. APPSI berharap aspirasi kami, para pedagang tolong benar-benar diakomodir. Kami berharap ketika Ranperda ini lahir menjadi Perda KTR, hasilnya sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri tersebut," ujar Mujiburrohman, Kamis (25/12).
Sebelumnya, draf Ranperda KTR sempat memicu kekhawatiran karena memuat aturan yang dianggap eksesif. Beberapa poin yang disoroti antara lain:
- Larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain.
- Larangan memajang produk rokok (display) di toko.
- Perluasan area tanpa rokok hingga masuk ke dalam pasar tradisional.
Data APPSI menunjukkan ada 153 pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya dengan total 110.480 pedagang yang bisa terdampak langsung jika aturan ini dipaksakan.
Pakar: Pemprov DKI Wajib Patuhi Kemendagri
Secara hukum, hasil fasilitasi Kemendagri bukanlah sekadar saran, melainkan perintah regulasi. Pengamat Hukum Tata Negara, Ali Rido, menjelaskan bahwa mengabaikan arahan pusat bisa berakibat fatal secara hukum.
Apabila hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Ranperda KTR DKI Jakarta tidak ditindaklanjuti, maka bertentangan dengan Pasal 88 dan Pasal 90 Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018.
"Jika DPRD DKI Jakarta maupun Pemprov DKI Jakarta tidak mengikuti hasil fasilitasi tersebut, ini berarti bentuk pengabaian terhadap konsepsi pembinaan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Pasal 374 UU No. 23/2014," tegas Ketua Pushati FH Universitas Trisakti tersebut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
