Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Desember 2025, 14.05 WIB

UMP Jakarta 2025 Rp 5,7 Juta Ditolak, SPAI: Harusnya Rp 6,3 Juta Agar Layak!

Gubernur DKI Pramono Anung menyampaikan bahwa dirinya sudah meneken keputusan terkait UMP DKI 2026. Namun, dia enggan mengumumkannya. (Masria Pane/ JawaPos.com) - Image

Gubernur DKI Pramono Anung menyampaikan bahwa dirinya sudah meneken keputusan terkait UMP DKI 2026. Namun, dia enggan mengumumkannya. (Masria Pane/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar Rp 5,7 juta. Angka tersebut dinilai jauh dari kata layak bagi para pekerja, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup di sektor transportasi.

Ketua SPAI Lily Pujiati menuturkan, penghitungan upah saat ini masih mengabaikan realitas kebutuhan pokok di lapangan. Menurutnya, standar yang digunakan pemerintah tidak mencerminkan biaya hidup yang sebenarnya.

UMP Jakarta Harusnya Rp 6,3 Juta
SPAI menilai formula penghitungan UMP yang hanya menyandarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa adalah langkah yang keliru.

"Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai UMP 2025 di Jakarta Rp 5,7 juta tidak layak karena penghitungannya hanya berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Seharusnya dihitung dengan penambahan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp 6,3 juta," tegas Lily Pujiati, Jumat (26/12).

Selisih angka tersebut dianggap krusial untuk menjaga daya beli buruh di tengah kenaikan harga barang yang terus mencekik.


Penjelasan Pemprov Soal UMP 2026

Stafsus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menegaskan, kenaikan UMP Jakarta Rp5,7 juta bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah panjang.

Keputusan ini melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, serta unsur pemerintah.

"Ini sudah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Gubernur DKI, Pramono Anung telah menyatakan bahwa besaran ini adalah hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha," ujar Chico, Jumat (26/12).

Chico menambahkan bahwa aturan UMP terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika biaya hidup di ibu kota.

Untuk meredam dampak inflasi dan membantu kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mengandalkan kenaikan upah pokok.

Sebagai kompensasi dan jaring pengaman sosial, Pemprov DKI menyiapkan insentif tambahan bagi para buruh di tahun 2026. Mulai dari subsidi transportasi, layanan kesehatan, pangan murah hingga kebutuhan air minum dari PAM Jaya

Chico menjamin seluruh bantuan akan didistribusikan secara transparan agar tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

"Selain itu, kami akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya, serta memperluas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore