
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ratusan ribu pengemudi ojek online (ojol) kini menuntut keadilan nasib. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak agar perusahaan aplikasi memberikan gaji tetap bulanan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selama ini, pengemudi ojol dianggap sebagai mitra, namun fakta di lapangan menunjukkan mereka bekerja layaknya karyawan tetap dengan beban kerja yang berat.
Ketua SPAI Lily Pujiati menuturkan, pihaknya memiliki alasan jelas dibalik tuntutan penyetaraan upah. Secara hukum, hubungan antara driver dan aplikasi dinilai sudah memenuhi kriteria hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Lily menjelaskan bahwa pengemudi ojol, taksi online, hingga kurir seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan buruh pabrik atau pegawai kantoran.
Tuntutan ojol mendapatkan UMP berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 15 yang mengatur hubungan kerja terdiri dari unsur pekerjaan, upah dan perintah.
"Ketiga unsur tersebut semuanya telah terpenuhi di dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol. Jadi perusahaan platform wajib memberikan upah berupa UMP dan hak pekerja lainnya kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir," ujarnya.
Kritik Rendahnya UMP Jakarta 2026
Di sisi lain, Lily mengkritik penetapan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5,7 juta. Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari kata sejahtera karena tidak mempertimbangkan beban hidup yang sebenarnya.
"Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai UMP 2025 di Jakarta Rp 5,7 juta tidak layak karena penghitungannya hanya berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Seharusnya dihitung dengan penambahan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp 6,3 juta," tegas Lily.
Hingga saat ini, penetapan upah minimum di beberapa wilayah masih menggantung. Hal ini dipicu oleh kuatnya desakan dari para pekerja transportasi daring yang menginginkan standar upah lebih manusiawi.
"Daerah lain yang belum menentukan UMP karena pemerintah daerahnya belum siap mengeluarkan regulasi terkait besaran UMP, yang salah satu faktornya adalah karena masih banyaknya penolakan, tuntutan dan demonstrasi untuk UMP yang lebih layak dan manusiawi," imbuh Lily.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
