
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2026 di Balai Kota, Rabu (24/12). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen atau bertambah sekitar Rp 333.135 dibandingkan UMP DKI 2025.
Meski telah dinaikkan, kebijakan ini rupanya belum memuaskan semua pihak. Kelompok buruh menyuarakan keberatan karena menganggap kenaikan tersebut masih terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta.
Menanggapi adanya protes tersebut, Stafsus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penetapan angka ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah panjang.
Keputusan ini melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, serta unsur pemerintah.
"Ini sudah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Gubernur DKI, Pramono Anung telah menyatakan bahwa besaran ini adalah hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha," ujar Chico, Jumat (26/12).
Chico menambahkan bahwa aturan UMP terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika biaya hidup di ibu kota.
Untuk meredam dampak inflasi dan membantu kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mengandalkan kenaikan upah pokok.
Sebagai kompensasi dan jaring pengaman sosial, Pemprov DKI menyiapkan insentif tambahan bagi para buruh di tahun 2026. Mulai dari subsidi transportasi, layanan kesehatan, pangan murah hingga kebutuhan air minum dari PAM Jaya
Chico menjamin seluruh bantuan akan didistribusikan secara transparan agar tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
"Selain itu, kami akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya, serta memperluas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja," imbuhnya.
Alasan Buruh Tolak UMP DKI Rp 5,73 Juta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5,73 juta dengan indeks tertentu 0,75 dianggap tidak manusiawi.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa angka ini jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).
Menurut Iqbal, ada selisih sekitar Rp 160.000 dari tuntutan buruh yang meminta upah sesuai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
