Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Desember 2025, 15.36 WIB

Lepas 30.000 Benih Bening Lobster di Banten, Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Laut Indonesia

Sebanyak 30.000 ekor Benih Bening Lobster ilegal dilepasliarkan ke Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten. (Istimewa) - Image

Sebanyak 30.000 ekor Benih Bening Lobster ilegal dilepasliarkan ke Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten. (Istimewa)

JawaPos.com-Sebanyak 30.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir dilepasliarkan ke Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Puluhan ribu benih lobster tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana perikanan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Proses pelepasliaran ini dilakukan pada Jumat (26/12) dengan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Langkah cepat ini diambil untuk memastikan benih-benih tersebut tetap hidup dan berkembang biak. Hal ini telah sesuai penanganan satwa hasil tindak pidana.

Kasatreskrim Kompol Awaludin Kanur menegaskan, Polri sangat serius dalam mendukung pelestarian sumber daya kelautan nasional.

"Pelepasliaran benih lobster ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung pelestarian sumber daya laut sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara," ujar Kompol Awaludin Kanur.

Kegiatan ini dipimpin Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah. Kepolisian juga didampingi staf Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak UPT Pandeglang.

Petugas memastikan seluruh benih lobster dalam kondisi hidup dan sehat saat dilepaskan ke laut. Hal ini krusial agar benih tersebut memiliki peluang tinggi untuk bertahan hidup dan menjadi aset masa depan laut Indonesia.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol. Dr. Raden Muhammad Jauhari meminta agar masyarakat tidak tergiur dalam bisnis ilegal ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang," tegas Kapolres.

Ungkap Gudang Penyimpanan Benih Lobster Ilegal

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL). Sebanyak 30.000 ekor benih lobster jenis pasir ditemukan di sebuah gudang ilegal di kawasan Benda, Kota Tangerang.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kamis (25/12).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AA, 31; dan AR, 29. Keduanya tak berkutik saat kedapatan tengah sibuk mengelola puluhan ribu benih lobster tanpa dokumen resmi. Rencananya, komoditas laut bernilai tinggi ini akan dikirim secara ilegal menuju Singapura.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, tindakan para pelaku merupakan pelanggaran serius di bidang perikanan.

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan," jelas Kombespol Jauhari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore