Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Januari 2026, 04.20 WIB

Baru Hirup Udara Bebas 6 Bulan, Pria di Tangerang Ini Kembali Masuk Bui Gara-Gara Curi Motor Jamaah Salat Subuh

ILUSTRASI: Curanmor. (JawaPos.com)

JawaPos.com - Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SAR, 25, kembali berurusan dengan hukum. Pria yang baru 6 bulan keluar dari penjara ini ditangkap Polsek Jatiuwung, usai menggasak motor di halaman masjid.

Aksi nekat SAR terhenti setelah ia diamankan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan akibat perbuatannya yang meresahkan warga Tangerang.

Peristiwa ini bermula saat SAR melancarkan aksinya di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Jatiuwung, pada Jumat (2/1) subuh. Memanfaatkan kelengahan warga yang sedang beribadah, ia mengincar sebuah sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah.

"Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Rabiin, Senin (5/1).

Gunakan Kunci Letter T dan Incar Dua Lokasi

Hasil interogasi polisi mengungkap fakta bahwa SAR tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya berinisial D, yang saat ini berstatus buron atau Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi yang digunakan tergolong klasik, yaitu merusak kunci kontak motor menggunakan alat khusus.

"Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban," tambahnya.

Tak hanya sekali, SAR mengaku sudah dua kali beraksi di wilayah Jatiuwung dalam kurun waktu singkat, yakni pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio dan sebuah kunci letter T. Akibat aksi residivis ini, SAR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari meminta masyarakat untuk lebih waspada. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. 

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik," katanya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore