
Kegiatan produksi di pabrik Arc’teryx Equipment, unit usaha Amer Sports Canada. (Istimewa)
JawaPos.com - Arc’teryx Equipment, unit usaha Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx), perusahaan desain global yang berfokus pada pengembangan pakaian dan perlengkapan menyatakan kekecewaan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta tertanggal 30 Desember 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan Arc’teryx terhadap perusahaan asal Tiongkok yang telah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia tanpa persetujuan pemilik merek yang sah.
“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak pula mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Tiongkok tersebut,” kata Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx dalam keterangannya.
Kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam suatu persidangan gugatan pembatalan merek. Arc’teryx telah mengajukan bukti yang signifikan termasuk fakta bahwa kami telah mendaftarkan merek Arc’teryx di banyak negara sejak tahun 1992,” imbuhnya.
Logo jenama Arc
Arc’teryx menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat perusahaan telah lama dikenal sebagai pemilik sah merek Arc’teryx di tingkat global. Selain itu, kesadaran konsumen internasional, termasuk di Indonesia, selama ini telah mengidentifikasi Arc’teryx sebagai merek yang berasal dari Kanada.
Lebih jauh, putusan ini dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha lain yang tengah mempertimbangkan investasi maupun peluang bisnis di Indonesia, khususnya terkait kepastian hukum dalam perlindungan hak atas merek.
Meski demikian, Arc’teryx menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan melindungi integritas merek Arc’teryx di seluruh dunia. Perusahaan memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengajuan kasasi di Indonesia.
Upaya ini dinilai penting guna melindungi konsumen, mencegah kebingungan di masyarakat, serta memastikan bahwa hak atas merek Arc’teryx tidak dialihkan kepada pihak yang tidak berhak di negara mana pun.
Sebagai informasi, Arc’teryx sejatinya telah mengklarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai pembukaan toko yang mengatasnamakan perusahaan. Mereka menegaskan, bahwa pembukaan toko di salah satu mal besar Jakarta itu bukan merupakan toko resmi, sebagaimana yang telah diberitakan.
Produk-produk yang dijual di toko tersebut bukan produk resmi, tak memenuhi standar. Perusahaan tidak memberikan otorisasi distribusi, maupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko tersebut.
“Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di mal besar Jakarta ini bukanlah toko resmi Arcteryx. Produk yang dijual di sana tidak berasal dari Arc’teryx Equipment, sebuah perusahaan yang didirikan pada 1989 di Vancouver, British Columbia, Kanada, dan merek kami telah terdaftar di negara asalnya sejak 1992,” kata Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment dalam keterangannya, Jumat (8/8).
Nama Penulis: NANDA PRAYOGA - nandaprayoga66@gmail.com
Rubrik/Kanal: Nasional
Tagging: Arc'teryx
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
