Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Januari 2026, 16.10 WIB

Usai Temui Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya

Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) urut 02, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan restorative justice atau RJ. Keduanya secara resmi mengajukan penyelesaian masalah hukum menggunakan mekanisme tersebut usai menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu.

Dengan mengajukan RJ, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berarti memilih jalur damai dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyeret mereka berdua menjadi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin telah mengkonfirmasi pengajuan RJ dari kedua tersangka.

”RJ-nya masih dalam proses,” ungkap Kombes Iman saat ditanyai oleh awak media di Jakarta.

Sesuai dengan ketentuan, Iman menyatakan bahwa mekanisme RJ dapat ditempuh apabila ada kesediaan dari kedua belah pihak. Menurut dia, saat ini penyidik masih menunggu respons dari Jokowi sebagai pelapor. Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi jika pihak pelapor dan terlapor sudah sepakat.

”Penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana KUHP maupun KUHAP,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dijadikan tersangka bersama 6 orang lainnya. Total, ada 8 tersangka yang terbagi atas 2 klaster. Selain mereka berdua, tersangka lain dalam kasus itu terdiri atas Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Sebelumnya, Kompol Syarif M. Fitriansyah yang bertugas sebagai ajudan Jokowi sudah mengkonfirmasi pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi. Menurut Syarif, pertemuan itu merupakan agenda silaturahmi. Para tamu diterima langsung oleh Jokowi pada Kamis (8/1). Pertemuan itu berlangsung tertutup selama beberapa jam sampai selesai sekitar pukul 18.20 WIB.

”Iya benar (Jokowi) menerima kedatangan Saudara Eggi Sudjana dan pihak terkait di kediaman. Pak Jokowi sudah menerima silaturahmi dari saudara Eggi Sudjana dan Hari Damai Lubis didampingi saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Eggi Sudjana,” kata Syarif dikutip dari pemberitaan Radar Solo (Jawa Pos Group).

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore