
Sejumlah remaja ditangkap usai hendak tawuran di Jalan Kemayoran Timur, Jakarta Pusat, Selasa (30/12) dini hari. (Istimewa)
JawaPos.com - Aksi tawuran remaja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Pusat. Petugas bergerak cepat membubarkan massa yang sudah berkumpul pada Jumat (16/1) dini hari.
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan empat pemuda yang diduga kuat akan melakukan bentrokan. Selain pelaku, petugas juga menyita belasan senjata tajam dan puluhan botol minuman keras sebagai barang bukti.
Peristiwa ini bermula saat personel kepolisian melakukan patroli rutin di Jalan Kemayoran Gempol sekitar pukul 03.40 WIB. Petugas mencurigai adanya kerumunan massa yang mengarah pada indikasi tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, tindakan tegas ini diambil demi menjamin keamanan warga Jakarta Pusat.
"Begitu melihat ada kumpulan masa dan indikasi akan tawuran, personel kami langsung sigap melakukan pencegahan. Mengamankan para pelaku yang sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan wilayah," ujar Reynold, Jumat (16/1).
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan empat pemuda berinisial SH, 20, WS, 20, DS, 21, dan AR, 16. Mirisnya, salah satu dari mereka diketahui masih berstatus di bawah umur.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:
-7 bilah senjata tajam jenis celurit dan golok.
- 39 botol minuman keras berbagai merek.
- 2 unit sepeda motor (Honda Beat putih B 3163 UWU dan Honda Beat hitam B 3658 UJS).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menyatakan, pihaknya akan terus menggelar patroli secara mobile. Sehingga berbagai tindak kejahatan dapat dicegah lebih dulu.
"Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat," jelas William.
Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk diproses secara hukum. Mereka terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Namun, khusus untuk pelaku di bawah umur, polisi akan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di malam hari. Warga juga diminta proaktif melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center jika melihat kerumunan massa yang mencurigakan di lingkungan mereka.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
