Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Januari 2026, 03.57 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Bernilai Rp41,7 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika dengan nilai taksiran Rp41,7 miliar. (Istimewa) - Image

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika dengan nilai taksiran Rp41,7 miliar. (Istimewa)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda menghasilkan penyitaan sabu seberat bruto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), dengan nilai taksiran mencapai Rp41,7 miliar. Selain itu, dua orang tersangka dengan inisial D, 36, dan S, 45, berhasil diamankan petugas.
 
Proses pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim dari Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Parikhesit mengarah ke lokasi pertama di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Tangerang, yang terletak di Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
 
Sekitar pukul 13.45 Waktu Indonesia Barat (WIB), petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam kendaraan mobil Honda CR-V. Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah menjadi bagian lebih kecil, serta seluruh jumlah psikotropika Happy Five. Selain narkotika, sejumlah alat pendukung peredaran juga disita, antara lain timbangan elektrik, buku catatan yang diduga mencatat transaksi, dan beberapa unit telepon genggam.
 
"Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five," jelas AKBP Parikhesit, kemarin (28/1).
 
Berdasarkan analisis terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama, tim penyidik melanjutkan operasi ke lokasi kedua di sebuah rumah di Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka S di lokasi tersebut.
 
Di dalam rumah tersangka S, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan di dalam koper dan dikemas secara cermat menggunakan kemasan teh Cina merek Guanyinwang. Juga ditemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pemecahan dan pengemasan ulang narkotika sebelum didistribusikan. 
 
"Dikembangkan ke TKP kedua di rumah kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika," tambah AKBP Parikhesit.
 
Total keseluruhan barang bukti yang disita menunjukkan skala besar peredaran yang hampir berhasil dilakukan. Dengan nilai taksiran yang mencapai puluhan miliar rupiah, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparatur kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus mencegah masuknya zat berbahaya tersebut ke tangan pengguna.
 
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditempatkan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya. Kedua pihak akan menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendapatkan konsekuensi yang tepat. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore