Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Februari 2026, 20.38 WIB

Satu Keluarga Tewas di Warakas Ternyata Korban Pembunuhan Berencana, Anak Kedua Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz. (Istimewa) - Image

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz. (Istimewa)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) akhirnya mengungkap misteri kematian satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, pada 2 Januari lalu. Mereka menjadi korban pembunuhan berencana. Pelakunya adalah Abdullah Syauqi Jamaludin, anak kedua di antara tiga bersaudara.

Kapolres Metro Jakut Kombes Erick Frendriz menyampaikan bahwa jenazah korban pertama kali ditemukan pada pukul 07.30 WIB. Saat itu, anak buahnya mendapat laporan dari warga setempat. Setelah dicek ke tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 3 jenazah dan 1 orang dalam keadaan lemas.

”Pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” kata Erick dalam konferensi pers di Polres Metro Jakut hari ini (6/2).

Ketiga korban terdiri atas seorang ibu bernama Siti Solihah serta dua anak bernama Alfiah Al Adilah Jamaludin dan Adnan Al Abrar Jamaludin. Ketiganya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan dugaan awal menjadi korban keracunan makanan.

Namun, setelah penyidikan berlangsung, Polres Metro Jakut mendapati fakta mengejutkan. Abdullah Syauqi yang tidak lain adalah anak kedua dari tiga bersaudara dengan sengaja meracuni ibu, kakak, dan adiknya. Tindakan itu yang membuat ketiga korban tewas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, temuan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan oleh Puslabfor polri, dokter, hasil pemeriksaan toksikologi, serta pemeriksaan saksi-saksi dan pengamatan barang bukti.

”Sehingga kami menetapkan saudara AS (Abdullah Syauqi) sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut, dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban,” kata Onkoseno.

Onkoseno mengungkapkan bahwa tersangka nyawa keluarganya menggunakan racun tikus. Itu terbukti dari senyawa zinc phosphide yang ditemukan pada organ tubuh para korban. Dia menjelaskan, zat dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus. Senyawa tersebut memang dapat menyebar cepat ke seluruh organ tubuh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 459 dan atau Pasal 467 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Selain itu, polisi menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore