Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Februari 2026, 14.48 WIB

270 Ribu Warga Jakarta Terdampak Pemutakhiran PBI JKN

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) memberikan keterangan pers saat meninjau pengerukan kali Sepak di Jakarta, Senin (26/01/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) memberikan keterangan pers saat meninjau pengerukan kali Sepak di Jakarta, Senin (26/01/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dilakukan pemerintah pusat berdampak pada ratusan ribu warga Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, sekitar 270 ribu peserta PBI JKN di ibu kota terdampak penonaktifan kepesertaan tersebut.

Jumlah itu mengacu pada Keputusan Menteri Sosial yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Meski hingga kini Pemprov DKI masih menunggu pemutakhiran data resmi dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial, Pramono menegaskan pemerintah daerah tidak akan lepas tangan.

“Saya sudah menyampaikan kepada ibu kepala dinas (Kepala Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati) dan kepada jajaran kesehatan yang ada di Jakarta, apakah reaktivasi ini berjalan baik atau tidak, tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir,” terangnya.

Dia menegaskan, seluruh layanan kesehatan tetap diberikan penuh, termasuk untuk penyakit berat yang memerlukan perawatan intensif seperti rawat inap, cuci darah, operasi katarak, hingga layanan medis rutin lainnya. Pemprov DKI juga disebutkannya siap mengambil alih pembiayaan apabila peserta PBI JKN belum kembali diaktifkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Pramono, warga yang kepesertaannya dinonaktifkan akan dialihkan ke segmen Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. “Jakarta punya ruang (fiskal)-nya. Jadi siapapun yang belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati menuturkan, untuk kondisi darurat atau layanan yang tidak bisa terhenti, seperti cuci darah dan perawatan intensif, kepesertaan warga akan langsung dialihkan ke PBI yang dibiayai Pemprov DKI. Adapun untuk kondisi non-darurat, Pemprov akan membantu proses reaktivasi PBI JKN melalui mekanisme yang berlaku.

“Untuk kondisi non-emergency, maka kami bantu proses reaktivasi PBI JKN-nya melalui mekanisme Dinas Sosial. Akan dilakukan ground checking terlebih dahulu. Jika masih masuk desil 1 sampai 5, kepesertaan akan diaktifkan kembali,” jelas Ani.

Ani menambahkan, proses pengaktifan maupun alih segmen kepesertaan dapat dilakukan di puskesmas. Hal ini seiring dengan status Jakarta yang telah mencapai universal health coverage (UHC) lebih dari 99 persen.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov DKI memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat pemutakhiran data PBI JKN oleh pemerintah pusat.

“Jadi ketika memang betul-betul membutuhkan layanan emergency, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas tempat domisili peserta dan reaktivasinya atau alih segmennya bisa dilakukan langsung di puskesmas,” katanya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore