Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Februari 2026, 06.07 WIB

45 Ribu Peserta PBI JKN di Surabaya Dinonaktifkan, Bagaimana Langkah Pemkot?

Ilustrasi pelayanan kesehatan di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi pelayanan kesehatan di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan, buka suara mengenai penonaktifan 45 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina memahami kekhawatiran masyarakat, namun tujuan penonaktifan PBI JK ini untuk pembaruan data Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan, agar peserta yang mendapat bantuan ini sesuai kriteria dan tepat sasaran," tutur Nanik, Selasa (10/2).

Ia menuturkan dari sekitar 45 ribu warga Surabaya yang status kepesertaan PBI JK dinonaktifkan, mayoritas bukan berasal dari desil 1 - 5. Desil adalah tingkat kesejahteraan ekonomi dalam kelompok masyarakat.

Semakin kecil angka desil menunjukkan kondisi kesejahteraan ekonomi yang kian rendah. Desil 1 hingga 5 mencakup lima kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga menengah bawah.

“Yang pasti kami, Pemerintah Kota Surabaya berharap kepada masyarakat agar tidak panik dan khawatir, karena pelayanan kesehatan masih tetap diberikan kepada masyarakat," sambungnya.

Nanik mengatakan bahwa Pemkot Surabaya memiliki program Universal Health Coverage (UHC), sehingga warga yang datanya dinonaktifkan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

"Program ini untuk memfasilitasi kesehatan warga Surabaya, terutama, bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan faskes kelas 3. Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis” ucap Nanik.

Sebagai informasi, setidaknya ada 11 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang status kepesertaannya dinonaktikan mendadak.

Meski menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Ketusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore