Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Februari 2026, 03.28 WIB

Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol di Flyover, Ada Bendera Partai Gerindra?

Kendaraan bermotor melintas di dekat bendera partai politik yang terpasang di Jalan Layang Kemanggisan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar) - Image

Kendaraan bermotor melintas di dekat bendera partai politik yang terpasang di Jalan Layang Kemanggisan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar)

JawaPos.com - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menginstruksikan jajaran untuk menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penertiban atribut partai politik yang terpasang di jembatan layang (flyover) di Jakarta.

Terkait hal itu, Satriadi Gunawan memimpin apel pengarahan kepada seluruh personel Satpol PP dari lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/2).

Menurut dia, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 Ayat (1).

Pasal itu menjelaskan larangan bahwa setiap orang atau badan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya di pagar pemisah jembatan, pagar jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik serta fasilitas umum lainnya.

Atribut parpol yang berada di 'flyover' tidak hanya melanggar perda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

"Risiko tersebut semakin meningkat saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta,” ujar Satriadi.

Satriadi juga memerintahkan agar seluruh petugas mengedepankan tindakan tegas namun tetap humanis saat melakukan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada).

Satriadi menegaskan, komitmen Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk terus menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata bagi seluruh masyarakat.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang tertib, nyaman dan berkelanjutan.

Namun, belum diketahui atribut parpol mana yang ditertibkan. Apakah atribut bendera partai Gerindra juga ikut ditertibkan setelah viral di media sosial.

DPP Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf dan memerintahkan seluruh kader segera mencopot atribut partai usai peringatan HUT ke-18 selesai dilakukan.

Langkah itu diambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar jalanan di Indonesia tidak terlalu banyak ditempeli spanduk.

Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Jumat malam (6/2).

Dia menyampaikan bahwa pemasangan atribut Partai Gerindra dilakukan sebagai wujud rasa syukur karena partai politik (parpol) tersebut mampu bertahan dan terus berkarya hingga usia 18 tahun.

“Hari ini, hari ulang tahun kami. Kami rayakan dengan semarak, dengan doa, dengan syukuran. Syukur bahwa 18 tahun ini kami terus berdiri, berjalan teguh, menjalankan apa yang menjadi semangat dan idealisme serta cita-cita,” kata Sugiono.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore